Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq (IDN Times/Maya Auliq Aprilianti)

Intinya sih...

  • Menteri Hanif pertimbangkan tingkatkan persoalan TPA Cipeucang menjadi sanksi pidana

  • Pemberian sanksi administrasi telah diberikan sejak Maret 2025

  • Rumah warga Tangsel terendam banjir, diduga imbas longsoran sampah TPA

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, pihaknya telah memanggil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie terkait persoalan TPA Cipeucang. Diketahui, TPA Cipeucang sempat longsor dan sampahnya membanjiri Sungai Cisadane dan pemukiman warga beberapa waktu lalu.

"Wali Kotanya juga sudah dipanggil, itu kan penyidikan jadi TPA Cipeucang, Bekasi, itu semua sudah masuk di penyidikan kami," kata Menteri Hanif di Tangerang, Rabu (26/11/2025).

1. Menteri Hanif pertimbangkan untuk meningkatkan persoalan TPA Cipeucang menjadi pidana

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq (IDN Times/Maya Auliq Aprilianti)

Menteri Hanif menuturkan, proses penyidikan TPA Cipeucang memang telah berjalan. Namun, pihaknya masih memberi kesempatan kepada pengelola untuk memperbaiki kondisi TPA dengan sanksi administrasi.

"Jadi penyidikan kami proses, kemudian sanksi administrasi kami proses, jadi sekarang sedang kami timbang apakah akan mengakhiri sanksi administrasi melanjutkan di dalam sisi hukumnya," kata Hanif.

2. Pemberian sanksi administrasi telah diberikan sejak Maret 2025

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq (IDN Times/Maya Auliq Aprilianti)

Diketahui, pemberian sanksi administrasi terhadap TPA Cipeucang telah dilakukan sejak Maret 2025. Sanksi administrasi tersebut pun mewajibkan pengelola TPA Cipeucang untuk menutup metode open dumping juga memperbaiki landfill dan terasering.

"Dalam waktu segera akan kami tindak lanjuti, tapi kita beriringan dengan sanksi administrasi sehingga kami dahulukan sanksi administrasi, namun bilamana 1 tahun ini tidak ada pergerakan kami akan cabut sanksi administrasi, kami akan naikan ke penyidikan pidana," tuturnya.

3. Rumah warga Tangsel terendam banjir, diduga imbas longsoran sampah TPA

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq (IDN Times/Maya Auliq Aprilianti)

Diberitakan sebelumnya, warga RT 06 RW 04 Serpong, Kota Tangsel, dibuat panik setelah kawasan permukiman mereka terendam banjir berwarna hitam pekat pada Selasa (18/11/2025). Air yang mengeluarkan bau menyengat itu diduga berasal dari luapan kali yang tersumbat material sampah dari arah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.

“Tadi di sekitar pabrik tahu dan tempe, banjirnya sampai sepinggang orang dewasa,” kata Agus, salah satu warga yang rumahnya terdampak.

Agus mengatakan kejadian banjir yang diduga dipicu longsoran sampah TPA Cipeucang itu bukan kali pertama. Dalam sepekan terakhir, fenomena serupa terjadi tiga kali, dan banjir hari ini merupakan yang paling parah.

Gunungan sampah di TPA disebut warga kerap longsor ke arah kali, lalu menyumbat aliran hingga akhirnya meluap ke permukiman. “Kalau ada kejadian baru dibeko, alat berat digerakin. Tapi begitu selesai, ya keulang lagi,” keluh Agus.

Warga menyebut, banjir mulai surut setelah petugas mengerahkan alat berat untuk mengeruk sampah yang menyumbat aliran kali. Namun menurut mereka, penanganan sementara seperti ini tidak menyelesaikan akar masalah.

“Kali lancar lagi setelah sampahnya diangkat. Tapi kalau gunungan sampahnya makin dekat ke rumah warga, kejadian begini bakal terus ada,” ujar Agus.

Editorial Team