Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App

Menteri LH Minta Open Dumping TPA Jatiwaringin Tangerang Ditutup

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
Intinya sih...
  • Menteri LH minta Pemkab Tangerang tutup sistem open dumping di TPA Jatiwaringin setelah kebakaran
  • TPA dengan open dumping rawan kebakaran, berbahaya bagi masyarakat dan lingkungan sekitar
  • Pengelola TPA harus pilih metode pengelolaan sampah lain, ancaman sanksi jika tidak dilaksanakan

Tangerang, IDN Times - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang menutup sistem open dumping atau pembuangan sampah terbuka di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin. Hal tersebut usai terjadinya kebakaran di TPA tersebut.

"Kami berikan waktu 180 hari untuk mencari solusi lain dan menutup sistem open dumping ini," kata Hanif di TPA Jatiwaringin, Jumat (16/5/2025).

1. Menteri Hanif menilai, TPA open dumping berbahaya bagi masyarakat dan lingkungan

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Menteri Hanif mengungkapkan, TPA dengan sistem open dumping tidak ideal dan berbahaya bagi masyarakat sekitar maupun lingkungan. Pasalnya, sistem ini rawan kebakaran yang menyebabkan korban luka maupun jiwa, serta bisa mencemari air tanah di sekitarnya.

"Makanya kami wanti-wanti tidak ada open dumping karena risikonya kebakaran ini, namun kebakaran ini sudah cukup menunjukan ada kerusakan serius dari penanganan lingkungan hidup kita," ungkapnya.

2. Menteri Hanif menyebut banyak solusi lain untuk pengelolaan sampah yang lebih baik

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Ia menegaskan, masih banyak metode pengelolaan sampah yang ada, sehingga bisa menggantikan sistem open dumping saat ini. Namun, hal tersebut bergantung pada kemauan dari pengelola TPA, yakni pemerintah daerah masing-masing.

Apalagi, kata Menteri Hanif, kawasan Tangerang memiliki potensi yang cukup besar dengan adanya kawasan industri yang bisa diajak bekerja sama dalam pengelolaan sampah di wilayahnya. 

"Tapi yang terjadi malah sebaliknya mungkin ini kesalahan kementerian juga dari dulu engga terlalu ini ya baru setelah agak akut kita memperbaiki, tapi kan kuratif selalu lebih mahal daripada preventif," katanya.

3. Menteri Hanif sebut Pemkab Tangerang tidak serius dalam mengelola air lindi

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Selain sistem open dumping, Menteri Hanif juga mengungkapkan, pihaknya juga telah mengecek pengelolaan air lindi di TPA tersebut. Hasilnya, ia menilai Pemkab Tangerang tidak ada upaya serius sejak disidak tahun 2024. 

"Penanganan air lindi juga tidak ribet amat, banyak alat tidak terlalu mahal mungkin Rp500 juta atau enggak sampai segitu, ada juga Rp1 miliar tapi memang membutuhkan kesungguhan kita," jelasnya.

Ia menuturkan, saat ini banyak teknologi pengelolaan sampah yang bisa dipilih dari berbagai negara, seperti China maupun Eropa. Pemkab Tangerang, kata Menteri Hanif, bisa memilih teknologi yang sesuai dengan anggaran.

"Karena mereka yang punya duit mereka yang harus memperbaiki, mereka memiliki modal, kekuasaan, kedekatan dan kewenangan untuk mengatur wilayahnya," tuturnya.

4. Menteri Hanif mengancam pengelola TPA Jatiwaringin dijatuhi sanksi, jika tidak menutup open dumping

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Menteri Hanif pun menegaskan, pengelola TPA Jatiwaringin wajib melaksanakan rekomendasi yang diberikan oleh Kementerian LH untuk menutup open dumping tersebut. Pasalnya, jika tidak dilaksanakan maka Menteri Hanif mengancam akan dikenakan pemberatan sanksi dan pengenaan pidana sanksi kurungan 1 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. 

"Kalau pemerintah tidak mengambil langkah tegas ini agak berbahaya, sambil mencermati solusi penanganan penyelesaian sampah di Kabupaten Tangerang," jelasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editorial Team