Tangerang, IDN Times - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mempersilakan pemerintah Kota Tangerang dan Tangerang Selatan untuk mengajukan usulan pendirian unit pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di daerahnya masing-masing. Sebelumnya Kementerian LH telah menyatakan pembangunan PSEL di wilayah aglomerasi terpusat di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.
"Bilamana Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan siap, nanti kami akan revisi. Jadi kami upayakan revisi. Tetapi ingat bahwa prosesnya wajib mengikuti Peraturan Presiden nomor 109 Tahun 2025 (Tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan)," ujar Hanif di Tangerang, Rabu (26/11/2025).
