Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo dan Wakil Menteri Desa dan PDT, Ahmad Riza Patria saat membuka Apel Pemuda Pelopor Siaga Membangun Desa di Jatake, Kabupaten Tangerang, Senin (16/6/2025) (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Menteri Yandri juga memastikan, Koperasi Merah Putih tidak bersinggungan dengan badan usaha milik desa atau Bumdes yang selama ini sudah berjalan karena brbeda format. Koperasi Merah Putih, kata dia, tunduk dengan Undang-Undang Koperasi yang tetap ada keanggotaan, sisa hasil usaha, simpanan wajib, hingga simpanan pokok.
"Sementara Bumdes kan engga, dia ada direktur, ada dan sebagainya, seperti perusahaan privat seperti PT dan CV," jelasnya.
Selain itu, dari jenis unit usahanya juga tidak akan berbenturan. Menteri Yandri mencontohkan di Kertasana, Pandeglang ada Bumdes untuk usaha ekspor ikan koki emas ke Kanada dan Prancis yang tetap jalan meski telah dibentuk Koperasi Merah Putih.
"Kopdes tadi saya ke Palembang, itu usahanya kan ada gas LPG 3 kg, ada sembako, ada pupuk, ada simpan pinjam dari BRI, kemudian ada minyak dan lain sebagainya, itu insyaallah tidak akan bersinggunan dengan Bumdes, malah bisa berkolaborasi," jelasnya.