Tangerang, IDN Times - Sebanyak 127 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural alias ilegal batal berangkat melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Penggagalan keberangkatan calon PMI non-prosedural itu dilakukan dalam kurun waktu Februari 2025 dengan jumlah tiga laporan polisi.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung mengatakan, kasus tersebut terjadi pada 11 Februari 2025, dimana terdapat calon Pekerja Migran Indonesia inisial SS, yang disisipkan untuk berangkat ke luar negeri, bersama dengan rombongan umrah.
"Prosesnya ternyata korban ini hendak berangkat ke Timur Tengah untuk bekerja. Akhirnya, para tersangka melakukan modus dengan menyisipkan dia diantara rombongan umrah," kata Ronald, Kamis (6/3/2025).