Ilustrasi sertifikat tanah. (IDN Times/Istimewa)
Duduk perkara kasus ini bermula saat enam orang warga Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang jadi tersangka kasus pidana atas dugaan pelanggaran perda.
Adapun keenam orang warga diduga korban kriminalisasi Pemkab Tangerang, masing-masing berinisial AGS (petani) BTK, AWS (pemilik lahan) BRH, HH dan SS (pegawai pemilik lahan) saat ini telah menyandang status tersangka.
Keenamnya diduga melakukan pidana perusakan sesuai pasal 170 dan pasal 55 KUHP karena ikut serta dalam perbuatan pidana membuka portal ke akses lahan warga.
Menurut Boy, pelaporan keenam warga itu diduga ditunggangi oknum mafia tanah yang kesal karena warga menolak penawaran harga lahan di jalan Kramat, kecamatan setempat.
Menurut dia, awal mula tindakan kriminalisasi terhadap enam warga Desa Kramat, Pakuhaji itu, berawal dari kedatangan petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) ke lokasi lahan di Jalan Kramat.
"Mulanya pihak kecamatan melalui Satpol PP Kecamatan, mendatangi lokasi Padipadi. Di sana mereka mendatangi lokasi dan menanyakan izin usaha, setelah ditunjukkan ke pihak Satpol PP, kemudian mereka pergi," kata Boy.
Namun berselang beberapa hari pihak Satpol PP kecamatan kembali datang dengan memasang portal besi ke akses jalan menuju tempat wisata terbuka Padipadi, diikuti pemasangan penyetopan pembangunan yang ditempel pihak kecamatan Pakuhaji di pohon area lahan warga.
Pemasangan portal itu, dilakukan dengan dalih bahwa bangunan pada area objek wisata alam persawahan itu, tidak berizin atau memiliki IMB.
Padahal kata Boy, area tersebut tidak sedang dalam proses pembangunan, meski pihak kecamatan setempat mensiyalir ada bangunan di area lahan persawahan itu berdiri bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Yang dipersoalkan kami tidak punya IMB, padahal bangunan yang ada di tengah-tengah sawah warga ada sejak lama, sebelum beralih kepemilikan lahannya ke terlapor BTK dan AWS. Kalaupun bangunan kami melanggar karena tidak ada IMB, seharusnya bangunan itu dirubuhkan, bukan dipasangi portal ke akses lahan," jelas dia.
Selanjutnya, kata Boy, karena portal yang dipasangi pihak kecamatan ke akses jalan persawahan, warga membukanya agar bisa melintas ke areal persawahan. Mereka kemudian malah dilaporkan ke polisi dengan tuduhan perusakan barang.
"Saat ini keenam warga tersebut telah ditetapkan Polres Metro Tangerang, sebagai tersangka dalam perkara 170 dan pasal 55 terkait pengerusakan barang dan perbuatan membantu atau turut serta tindak pidana," ujarnya.