Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya (Antaranews)

Lebak, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Lebak akan menutup dan menghentikan aktivitas galian tanah di beberapa tempat di Kabupaten Lebak karena dinilai meresahkan masyarakat dan merusak infrastruktur jalan.

Bupati Lebak Iti Oktavia Jayabaya mengatakan, aktivitas galian tanah itu merusak lingkungan. Selain itu, lalu lalang mobil pengangkut galian tanah atau sering disebut urukan dengan berukuran besar telah membahayakan pengguna jalan lain yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

1. Galian tanah tidak memiliki izin dari Pemerintah Lebak

(Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya) Instagram.cpm/@viajayabaya

Iti mengaku sudah mengecek ke lapangan dan dia menemukan bahwa aktivitas galian tanah tersebut tidak memiliki dokumen perizinan dari Pemerintah Kabupaten Lebak alias ilegal. Saat ini beberapa usaha galian tanah tersebut telah dihentikan dan ditutup untuk selamanya.

“Terkait dengan lokasi-lokasi penggalian tanah, ditutup dan dihentikan karena tidak memiliki izin resmi dan membahayakan keselamatan lalu lintas” kata Iti, seperti dikutip dari situs Antara, Selasa (25/2). 

2. Aktivitas galian kerap menimbulkan kecelakaan lalu lintas

Editorial Team

Tonton lebih seru di