Tangerang, IDN Times - Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB laut yang dipagari bambu di Kabupaten Tangerang menjadi kontroversi. Terbaru, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengakui ada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di sekitar pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Hal itu dia ungkapkan dalam konferensi pers di kantornya, Senin (20/1/2025). "Kami membenarkan ada sertifikat berseliweran di kawasan pagar laut, sebagaimana yang muncul di banyak medsos," ujar Nusron.
Terdapat 263 SHGB yang ditemukan di kawasan tersebut. Nusron merinci, 234 di antaranya atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan atas nama perseorangan sembilan bidang.
"Kemudian ada SHM atas 17 bidang," ujarnya.
Nusron Wahid, mengatakan sertifikat HGB di wilayah perairan yang sudah dipasangi pagar bambu kawasan Tangerang diterbitkan sejak 2023 lalu. Saat itu, Menteri ATR dijabat oleh Hadi Tjahjanto, tepatnya pada Juni 2022 hingga Februari 2024.
"Kami atas Menteri ATR/BPN mohon maaf atas kegaduhan yang terjadi kepada publik, dan kami akan tuntaskan masalah ini seterang-terangnya, setransparannya, tidak ada yang kami tutupi," ujar Nusron.
Dia pun berjanji siap blak-blakan dan menuntaskan soal penerbitan SHGB dan SHM di wilayah Perairan Tangerang. Hal itu termasuk menelusuri pihak-pihak yang berkontribusi terhadap terbitnya SHGB dan SHM.
Kementerian ATR juga akan memanggil sejumlah pihak yang diduga tidak mematuhi aturan. "Kira-kira yang terlibat ada pada proses pengukuran, juru ukur. Kami sudah cek di kepala pertanahan, kemarin menggunakan kantor jasa survei berlisensi, berarti pihak swasta," tutur dia
Sementara itu, saat mengunjungi Tangerang pada 15 Januari lalu, Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Eko Priyanggono mengungkapkan, pihaknya belum pernah menerbitkan sertifikat apapun di atas area pagar laut yang berada di Kabupaten Tangerang.
"Hasil koordinasi kami dengan Kanwil Banten dan Kabupaten Tangerang, tidak ada penguasaan dari pihak manapun bahkan belum pernah terbit sertifikat apapun diatas tanah ini," kata Eko.