Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Screenshot_20250729_171214_Gallery.jpg
Guru pelaku pelecehan seksual SMAN 4 (Dok. Khaerul Anwar)

Intinya sih...

  • Korban diminta tutup mata saat pelaku pura-pura ajarkan hipnotis

  • Motifnya pelaku tergiur terhadap korban

  • Kasus ini sempat diselesaikan secara musyawarah

Serang, IDN Times – Seorang guru olahraga di SMAN 4 Kota Serang berinisial HD ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap siswinya, SL (19). Perbuatan bejat pelaku dilakukan secara berulang hingga tiga kali dengan menyalahgunakan momen pembelajaran silat dan ilmu hipnotis di lingkungan sekolah.

“Kejadian pertama terjadi pada Juni 2023. Pelaku menyuruh korban mempraktikkan gerakan silat dan membenarkan gerakan dengan cara menyentuh bagian tubuh tertentu,” kata Yudha dalam konferensi pers, Selasa (29/7/2025).

1. Korban diminta tutup mata saat pelaku pura-pura ajarkan hipnotis

Guru pelaku pelecehan seksual SMAN 4 (Dok. Khaerul Anwar)

Tidak berhenti di situ, pada Agustus 2023 pelaku kembali melancarkan aksinya dengan berpura-pura mengajarkan ilmu hipnotis kepada korban. Dalam kondisi mata tertutup, pelaku malah melakukan pelecehan terhadap korban.

"Dia berusaha mempengaruhi korban dengan cara memegang, mencium, meraba, bahkan sampai menyuruh korban memegang alat kelamin dari pelaku,” katanya.

2. Motifnya pelaku tergiur terhadap korban

Guru pelaku pelecehan seksual SMAN 4 (Dok. Khaerul Anwar)

Dari keterangannya, pelaku mengaku tergiur dengan korban. Saat ini baru satu korban yang melapor, dan pelaku mengakui perbuatan tersebut hanya kepada satu korban SL. "Semuanya berdasarkan keterangan dari korban (pencabulan) dilakukan disekitaran lingkungan sekolah seperti ruang olahraga," katanya.

Atas perbuatannya, HD dijerat Pasal 82 Ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar. Pelaku juga dilapis dengan Pasal 6 huruf b UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

3. Kasus ini sempat diselesaikan secara musyawarah

Pelecehan seksual SMAN 4 Kota Serang (Dok. Isrimewa)

Polisi mengungkap bahwa kasus ini sempat akan diselesaikan melalui jalur musyawarah di luar lingkungan sekolah. Namun, Kapolres menegaskan bahwa upaya perdamaian tidak menghapus unsur pidana.

“Kami tegaskan, meski sempat ada penyelesaian informal, proses hukum tetap berjalan. Pelecehan seksual adalah kejahatan serius, apalagi terjadi di lingkungan sekolah,” katanya.

4. Polisi mengajak korban lain mengalami kejadian serupa melapor

Ilustrasi pelecahan seksual SMAN 4 Kota Serang (Dok. Istimewa)

Hingga kini, polisi belum menerima laporan dari korban lainnya, meski ada indikasi bahwa pelaku bukan satu-satunya guru yang melakukan tindakan serupa. Kapolresta mengimbau masyarakat dan siswa yang mengetahui atau pernah mengalami kejadian serupa agar segera melapor.

"Kita preskon-kan ini agar korban lain berani bicara. Jangan takut, kami pastikan perlindungan hukum,” ujar Yudha.

Editorial Team