Serang, IDN Times - Seorang wanita muda di Kota Serang inisial MT (23) ditangkap anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten atas dugaan tindak pidana penipuan alias investasi bodong. Ada puluhan orang yang menjadi korban penipuan tersangka dengan kerugian ratusan juta rupiah.
Kini kasus tersebut, Polda Banten telah melimpahkan perkara dugaan tindak pidana penipuan alias investasi bodong ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan MT menjadi tersangka. Pelimpahan itu menyusul laporan perempuan berinisial DR (27) pada 16 April silam.