Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi investasi dan bisnis (IDN Times/Aditya Pratama)

Serang, IDN Times - Seorang wanita muda di Kota Serang inisial MT (23) ditangkap anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten atas dugaan tindak pidana penipuan alias investasi bodong. Ada puluhan orang yang menjadi korban penipuan tersangka dengan kerugian ratusan juta  rupiah.

Kini kasus tersebut, Polda Banten telah melimpahkan perkara dugaan tindak pidana penipuan alias investasi bodong ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan MT menjadi tersangka. Pelimpahan itu menyusul laporan perempuan berinisial DR (27) pada 16 April silam.

1. Tersangka MT menjanjikan bunga 50 - 80 persen bagi para investor

ilustrasi kekayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan, kasus ini bermula pada November 2023. Saat itu tersangka MT menjalankan bisnis dana pinjaman.

Kepada nasabah yang berinvestasi, MT menjanjikan bunga 50 persen dengan tempo 6 hari. Para korban pun tergiur dengan besarnya bunga tersebut. Untuk menjerat para korban, tersangka MT mengunggah informasi di Facebook dan grup-grup Whatsapp.

Pada Januari 2024, tersangka memiliki satu member berinisial AY yang berinvestasi atau mentitip modal kepadanya. AY tergiur setelah melihat status di media sosial tersangka.

Kepada AY, tersangka menjanjikan bunga 40 persen setiap minggunya dari besaran uang yang dititipkan. Setelah itu Bunga yang di berikan kepada nasabah menjadi 80 persen dengan tempo 6 hari.

“Nilai pinjaman nasabah yang paling besar pada saat itu sebesar Rp10 juta dengan jumlah nasabah sebanyak 10 orang saja, sehingga tersangka membutuhkan dana yang lebih besar,” ujar Didik pada Rabu (24/7/2024).

2. Korban lain kemudian tergiur dengan tawaran korban hingga berani berinvestasi ratusan juta

ilustrasi investasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Tersangka yang rajin mengunggah keuntungan para nasabahnya ke media sosial kemudian menarik banyak korban lain yang tergiur bunga besar. Korban paling besar menitipkan uang mencapai Rp240 juta dengan jumlah member sebanyak 26 orang.

Tersangka juga membuat grup Whatsapp dengan nama TITIP MODAL DAPIN untuk para korbannya.

Korban DR kemudian tertarik dengan investasi siluman itu karena melihat postingan dari salah satu temannya yg merupakan member. Pada 9 April 2024 korban DR menyerahkan modal sebesar Rp19 juta. Tersangka menjanjikan pencairan keuntungan pada 16 April 2024.

“Dari banyaknya member, tersangka MT hanya memiliki nasabah sebanyak kurang lebih 10 orang dengan jumlah pinjaman tidak lebih dari Rp100 juta. MT menggunakan uang dari para membernya tersebut untuk menutupi kewajibannya dalam memberikan keuntungan kepada member lain,” katanya.

3. Kasus terungkap setelah korban mencetak rekening koran

Ilustrasi karyawan perusahaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Investasi bodong tersangka MT terendus pada 16 April 2024 ketika korban bersama member lainnya mendatangi rumah tersangka untuk mencetak rekening koran. Setelah rekening koran dicetak tersangka hanya memiliki saldo sebesar Rp963.654.

Para korban pun akhirnya memutuskan melaporkan MT dengan dugaan investasi bodong  ke Polda Banten. “Pada saat itu, tersangka langsung dibawa ke Polda Banten untuk dibuatkan laporan polisi,” katanya.

Hingga saat ini, saksi-saksi yang telah di periksa sebanyak 18 orang. Perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap alias P-21 dan telah dilakukan pelimpahan kepada Kejati Banten.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team