Modus Uang Pembinaan, Oknum Ormas Palak Pedagang Teh Solo di Ciledug

Intinya sih...
- Seorang pria ditangkap karena memeras penjual Teh Solo di Tangerang dengan mengaku sebagai anggota ormas
- Pelaku meminta uang Rp300 ribu kepada pedagang dengan alasan pembinaan, dan terancam jika tidak memberikan uang
- Oknum ormas tersebut secara rutin meminta uang kepada para pedagang disepanjang Jalan Raya Pondok Kacang, dengan modus mencapai Rp700 ribu per-pedagang
Tangerang, IDN Times - Seorang pria berinisial AHZ (38) ditangkap Unit Reskrim Polsek Ciledug usai memeras penjual Teh Solo di Jalan Raya Pondok Kacang, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. AHZ beraksi bersama rekannya, DJ alias Pitak, dengan mengaku sebagai anggota organisasi kemasyarakatan (ormas).
Kapolsek Ciledug, Kompol RA Dalby mengungkapkan, pelaku ditangkap berawal dari aduan masyarakat dan rekaman video aksi premanisme dilakukan oleh oknum ormas.
"Unit Reskrim Polsek Ciledug merespons cepat dengan mengamankan terduga pelaku," kata Dalby, Kamis (15/5/2025).
1. Pelaku meminta uang kepada pedagang Rp300 ribu
Dalby menuturkan, kedua pelaku meminta uang kepada pedagang di lingkungan tersebut dengan alasan yang pembinaan. Korban yang merasa terancam dan terintimidasi pun akhirnya memberikan uang, namun tidak sesuai dengan nominal yang diminta pelaku.
"Oknum ini meminta uang kepada penjual Teh Solo Rp300 ribu, karena takut dan tidak ada uang sebanyak itu korban hanya mampu memberikan Rp100 ribu," kata Dalby.
Kemudian, pada Sabtu, 10 Mei 2025 pukul 21.00 WIB, 2 oknum ormas tersebut kembali datang meminta sisa kekurangan sebesar Rp200 ribu. Sembari menyodorkan kuitansi dengan nominal Rp300 ribu tertanggal mulai berdagang pada 29 April 2025.
"Karena tidak ada uang korban tidak memberi uang sisa yang diminta, lalu oknum ormas ini mengancam. (Pedagang) dilarang atau tidak boleh lagi berjualan di tempat tersebut. Dan saat itu korban sempat memvideokan," ungkapnya.
2. Kedua pelaku mengaku rutin meminta uang kepada para pedagang
Dari hasil penyelidikan petugas diketahui oknum tersebut secara rutin meminta uang kepada para pedagang disepanjang Jalan Raya Pondok Kacang. Bahkan modus uang pembinaan itu mencapai Rp700 ribu per-pedagang.
"Para pedagang ini tidak berani melapor kepada polisi dengan alasan takut karena pelaku merupakan anggota ormas tertentu," ujarnya.
3. Pelaku terancam 9 tahun penjara
Terhadap pelaku dipersangkakan dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun. Terhadap, oknum ormas AHZ saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Ciledug dan pengembangan ke korban-korban lainnya.
"Saat ini pelaku DJ alias Pitak masih dilakukan pengejaran," tegasnya.
Dalby pun mengatakan pihaknya akan gencar melakukan patroli antisipasi aksi premanisme, begal, curanmor, tawuran, mata elang (debt collector) dan kejahatan jalanan lainnya melalui operasi Berantas Jaya 2025.
"Polisi harus hadir di tengah masyarakat memberi rasa aman dan menjaga kondusifitas di wilayah, khususnya di Tangerang dan masyarakat kami minta untuk berani melapor ke polisi," kata dia.