Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Serang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Lebak akan memerintahkan ketua RT dan RW untuk mendata warganya yang keluar masuk dalam 1x24 jam. Kebijakan itu diambil menyusul kebijakan larangan mudik Lebaran oleh pemerintah pusat.

Bupati Kabupaten Lebak Iti Octavia Jayabaya mengungkap, pedataan warga yang keluar-masuk wilayah itu dilakukan untuk mengantisipasi warga yang nekat mudik dan lonjakan paparan COVID-19 pada saat Lebaran.

"Sehingga kita bisa memberikan treatment khusus untuk masyarakat dari luar Kabupaten Lebak," kata Iti saat dikonfirmasi, Senin (29/3/2021).

1. Tidak ada pemberlakuan SIKM di wilayahnya

Ilustrasi mudik Lebaran. IDN Times/Imam Rosidin

Kendati demikian, dia mengatakan tidak akan memberlakukan kebijakan penerbitan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) bagi warga yang keluar-masuk wilayah Lebak seperti yang akan dilakukan di DKI Jakarta.

"Surat izin keluar masuk kita gak ada (tidak diberlakukan)," kata politisi Demokrat tersebut.

2. Pemberhentian operasi KRL mengikuti kebijakan pusat

Editorial Team

Tonton lebih seru di