Serang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Lebak akan memerintahkan ketua RT dan RW untuk mendata warganya yang keluar masuk dalam 1x24 jam. Kebijakan itu diambil menyusul kebijakan larangan mudik Lebaran oleh pemerintah pusat.
Bupati Kabupaten Lebak Iti Octavia Jayabaya mengungkap, pedataan warga yang keluar-masuk wilayah itu dilakukan untuk mengantisipasi warga yang nekat mudik dan lonjakan paparan COVID-19 pada saat Lebaran.
"Sehingga kita bisa memberikan treatment khusus untuk masyarakat dari luar Kabupaten Lebak," kata Iti saat dikonfirmasi, Senin (29/3/2021).