10 Kelurahan di Tangsel Masih Zona Merah!

Cek daftarnya, guys~

Tangerang Selatan, IDN Times - Sebanyak 10 kelurahan di Tangerang Selatan masih tergolong zona merah penyebaran COVID-19. Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany menyebut, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) fase kesembilan ini tingkat disiplin warga terhadap protokol kesehatan meningkat sehingga kasus COVID-19 sebaran itu terus diperkecil.

”Saya sudah instruksikan Satpol PP jangan ragu menerapkan sanksi denda karena perwalnya sudah ada, tegakkan perwal,” kata Airin, Selasa (25/8/2020).

Baca Juga: Langgar PSBB, Izin Karaoke dan Spa Venesia Dicabut Pemkot Tangsel

1. Ini peta zona merah sebaran COVID-19 di Kota Tangsel

10 Kelurahan di Tangsel Masih Zona Merah!Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany (Antaranews)

Perkembangan COVID-19 di Kota Tangsel berdasar situs resmi Pemkot Tangsel Selasa (25/8/2020) dijelaskan empat wilayah di Kecamatan Pondok Aren masuk dalam zona merah.

Pertama, di Kelurahan Pondok Kacang Barat status Orang Dalam Pemantauan (ODP) 22, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 9, terkonfirmasi positif 12 dan sembuh 11. Kelurahan Parigi Baru ODP 17, PDP 8, terkonfirmasi 9, dan sembuh 9.

Kelurahan Jurang Mangu Timur ODP 42, PDP 27, terkonfirmasi 23, meninggal 1, dan sembuh 18. Pondok Jaya ODP 25, PDP 9, terkonfimasi 9, sembuh 9.

Kemudian di Kecamatan Serpong, Kelurahan Buaran ODP 19, PDP 8, terkonfirmasi 3, dan sembuh 3. Kelurahan Serpong ODP 40, PDP 16, terkonfirmasi 18, meninggal 1, dan sembuh 13.

Zona merah ketujuh di Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu ODP 18, PDP 10, terkonfirmasi 16, sembuh 13. Kelurahan Pondok Ranji di Kecamatan Ciputat Timur ODP 37, PDP 23, terkonfirmasi 13, sembuh 12.

Dilanjut di Kecamatan Pamulang pada Kelurahan Pondok Cabe Udik ODP 21, PDP 13, terkonfirmasi 12, sembuh 11. Terakhir di Kelurahan Pamulang Barat ODP 61, PDP 31, terkonfirmasi 31, dan sembuh 29.

“Sepanjang virus masih ada PSBB akan terus kita terapkan. Karena kita butuh payung hukum untuk penegakan regulasi aturan dan ketentuan,” kata Airin.

2. PSBB diperpanjang, Gubernur Banten keluarkan pergub penerapan sanksi

10 Kelurahan di Tangsel Masih Zona Merah!Gubernur Banten Wahidin Halim (Instagram/ wh_wahidinhalim)

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Banten sudah mengeluarkan aturan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan yang tertuang dalam peraturan gubernur (Pergub) nomor 38 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Pergub ini merupakan turunan dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, yang telah ditandatangani oleh Wahidin Halim dan Sekda Al Muktabar pada Minggu (23/8/2020).

3. Warga yang gak pakai masker kena Rp100 ribu

10 Kelurahan di Tangsel Masih Zona Merah!Andika Hazrumy (IDN Times/Khaerul Anwar)

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumiy mengatakan rincian denda tertulis dalam pergub tersebut dengan besaran variatif. Dalam aturan tersebut bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar disiplin bisa dikenakan sanksi mulai surat teguran hinga pemberhentian dari status ASN.

“Denda maksimal Rp 100 ribu bagi perorangan dan sanksi sosial, bagi pegelola atau penanggungjawab tempat umum akan dikenai sanksi sebesar maksimal Rp300 ribu. Bagi ASN akan dikenakan sanksi administrasi mulai dari surat teguran, penurunan pangkat hingga pemberhentian dari status ASN bagi yang melanggarnya,” kata Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Andika Hazrumiy, dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/8/2020).

Baca Juga: Awas! Gak Pakai Masker di Banten Kena Denda Rp100 Ribu

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya