Langgar PSBB, Izin Karaoke dan Spa Venesia Dicabut Pemkot Tangsel

Hotelnya masih boleh beroperasi~

Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) segera mencabut dua izin usaha Venesia Hotel and Karaoke Executive yang terletak wilayah Serpong, Tangerang Selatan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Mursinah mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi pencabutan tersebut kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"Kami sudah berikan rekomendasi ke DPMPTSP untuk mencabut izin Hotel Venesia. Kami merekomendasi untuk langkah lebih lanjut," kata Mursinah, Selasa (25/8/2020).

1. Usaha karaoke itu ditutup karena langgar PSBB

Langgar PSBB, Izin Karaoke dan Spa Venesia Dicabut Pemkot TangselPelanggar aturan PSBB diberi sanksi sosial (IDN Times/Aryodamar)

Mursinah mengatakan, sanksi tersebut karena tempat hiburan malam itu tetap beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangsel masih berlaku.

Sementara itu, Kepala Bidang Sosial Budaya DPMPTSP Kota Tangsel Sapto Pratolo menambahkan, terdapat dua izin usaha yang dicabut.

"Izin usaha Venesia kami terbitkan pada 5 September 2019. Izinnya ada tiga, yaitu karaoke, hotel, dan spa. Terkait dengan pelanggaran PSBB yang dilakukan, ada dua izin yang kami cabut, yakni izin spa dan karaoke," ungkapnya.

Baca Juga: Dugaan Perdagangan Orang, Karaoke di BSD Ini Digerebek Mabes Polri

2. Venesia hotel masih boleh beroperasi

Langgar PSBB, Izin Karaoke dan Spa Venesia Dicabut Pemkot TangselDok. Mabes Polri

Dengan dicabutnya izin tersebut, maka Venesia Hotel and Karaoke Executive tidak lagi bisa membuka jasa karaoke dan spa.

"Hal ini dasarnya karena yang berkaitan melakukan pelanggaran PSBB. Dengan demikian kita cabut izin itu, dan kami meminta pengelola untuk segera menutupnya," kata dia.

3. Bareskrim Polri gerebek Venesia BSD

Langgar PSBB, Izin Karaoke dan Spa Venesia Dicabut Pemkot TangselDok. Mabes Polri

Sebelumnya diberitakan, jajaran Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim bersama TNI Pomdam Jaya menggerebek Venesia BSD Karaoke Executive pada Rabu malam, 19 Agustus 2020 jam 19.30 WIB.

Penggeledahan dilakukan karena modusnya eksploitasi seksual pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tengah pandemi COVID-19. Ternyata, Venesia BSD Karaoke Executive telah beroperasi sejak awal bulan Juni 2020 sampai sekarang.

Kemudian, tempat hiburan malam ini menyediakan perempuan untuk dapat berhubungan badan tarifnya Rp1.100.000 sampai Rp1.300.000 per voucher dikali 3 voucher. Dan, perempuan yang bekerja berasal dari Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur sebanyak 47 orang.

Lalu, ada 13 orang yang diamankan terdiri 4 orang sebagai Papi (muncikari), 3 orang sebagai Mami (muncikari), 3 orang sebagai kasir, 1 orang supervisor, 1 orang sebagai manager operasional dan 1 orang sebagai general manager.

Sedangkan, barang bukti yang diamankan berupa kwitansi 2 bundel, voucher ladies 1 bundel tanggal 19 Agustus 2020, uang Rp 730.000 uang bookingan ladies mulai dari 1 Agustus 2020, 3 unit mesin edc, 12 kotak kondom, 1 bundel form penerimaan ladies, 1 bundel absensi ladies, 14 baju kimono Jepang sebagai kostum pekerja.

Baca Juga: Kasus Venesia, Ruhamaben: Tangsel Seperti Masih di Zaman Jahiliyah 

Baca Juga: Saraswati Minta Aparat Bongkar Dan Tangkap Pemilik Venesia

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya