1.037 Perlintasan Sebidang Kereta Api Berstatus Liar, DPR: Ngeri!

117 orang tewas di perlintasan dalam 4 tahun terakhir

Tangerang, IDN Times - Anggota DPR RI dari Komisi V Ridwan Bae mengungkapkan, masih ada 1.037 perlintasan sebidang kereta api yang berstatus liar. 

Pihaknya mendorong, pemerintah baik pusat daerah maupun stakeholder melakukan percepatan dalam pembangunan perlintasan antara kendaraan berbasis roda ban dan rel ini.

"Data yang kita miliki ada 1.037 yang perlintasan liar, ngeri juga itu, ngeri luar biasa," kata Ridwan dalam memimpin rapat dengar pendapat dengan komunitas pecinta kereta, yakni Edan Sepur Indonesia, di gedung DPR-RI Jakarta, Senin (14/11/2022).

1. Data Kemenhub: 117 orang tewas di perlintasan kereta api dalam 4 tahun terakhir

1.037 Perlintasan Sebidang Kereta Api Berstatus Liar, DPR: Ngeri!PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta telah menutup 36 titik perlintasan sebidang sebagai bentuk dukungan mewujudkan keselamatan di perlintasan jalur kereta api (Dok. PT KAI)

Berdasar data Kementerian Perhubungan, pada 2022 total jumlah perlintasan sebidang pada jalur kereta api mencapai 4.292 titik. Dari jumlah itu, kata Ridwan, 1.449 dijaga oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI), 1.756 tidak dijaga dan ada 1.037 perlintasan yang merupakan perlintasan liar.

Berdasar data yang sama, dalam beberapa tahun terakhir terdapat ratusan kejadian kecelakaan yang terjadi di perlintasan baik dijaga, tak dijaga maupun liar dengan jumlah korban luka berat mencapai 256 orang dan luka ringan 277 orang.

"Kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang dalam empat tahun terakhir terdapat 117 orang korban meninggal," kata dia.

Seiring bertambahnya jumlah penduduk dan seiring bertambahnya jumlah kendaraan yang ada baik itu roda empat atau dua, kata Ridwan, sudah semestinya pemerintah mempercepat penataan perlintasan sebidang agar masyarakat aman dan adanya upaya pencegahan kecelakaan.

"Apalagi sekarang bukan ditegakkan tapi diberi izin bagi ojek-ojek itu untuk jalan dengan motor maka di lintasan kereta api yang berbahaya ini memang perlu perhatian pemerintah," ungkapnya.

Baca Juga: Sopir Odong-odong Maut di Serang Dituntut 12 Tahun Bui

2. Demi pencegahan jatuhnya korban, harus ada ETLE di perlintasan sebidang

1.037 Perlintasan Sebidang Kereta Api Berstatus Liar, DPR: Ngeri!Odong-odong (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Humas Komunitas Edan Sepur, Abdullah Haidar dalam rapat tersebut mengusulkan adanya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang ditempatkan di pintu perlintasan kereta api.

Sebab, berkaca dari kejadian yang kerap terjadi, tabrakan antara kendaraan jalan dan kereta seringnya bermula dari pelanggaran tata tertib berlalulintas.

"Bagaimana pun, di UU LLAJ sudah ada bahwa ketika menerobos pintu perlintasan itu ada pasal yang dikenakan dan denda tilangnya. Ketika penegakan dilakukan dengan ETLE, mudah-mudahan di pintu perlintasan tidak terjadi pelanggaran lagi atau tertabrak kereta api," kata dia.

Atau, lanjutnya minimal perlintasan yang tak dijaga ada Early Warning Sistem yang terintegrasi melalui pemantauan CCTV.

3. Harus ada aturan yang jelas soal tanggung jawab dan tak bertele-tele

1.037 Perlintasan Sebidang Kereta Api Berstatus Liar, DPR: Ngeri!Rapat Komisi V DPR RI Kementerian PUPR tentang pengelolaan banjir (IDN Times/Shemi)

Tak hanya itu, para pecinta kereta api ini pun mengusulkan adanya peraturan pemerintah yang mengatur secara detail terkait perlintasan sebidang ini.

"Terkait perlintasan sebidang yang memang sebenarnya sudah ada di peraturan menteri namun itu sebatas Permen, kami ingin lebih kuat penanganannya, siapa berbuat apa agar mendorong lebih kuatnya serta baik pusat daerah atau pemangku kepentingan," ungkapnya.

Tak hanya itu, pada Peraturan Menteri Perhubungan nomor 94 tahun 2018 semua kewenangan perlintasan sebidang ada di pemerintah daerah. "Yang jadi permasalahan adalah Pemda merasa keberatan karena mereka harus menganggarkan di APBD," kata dia.

Baca Juga: Korban Kecelakaan Odong-odong Maut di Serang Bertambah Jadi 10 Orang  

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya