3 Warga Kota Tangerang Sudah Klaim Asuransi Pohon Tumbang Tahun Ini

Ada 33 ribu pohon yang diasuransikan Pemkot Tangerang

Kota Tangerang, IDN Times - Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Rizal Ridolloh mengungkapkan, pihaknya sudah mencairkan klaim asuransi pohon tumbang kepada tiga warga, tahun ini. Seperti diketahui, Pemkot Tangerang memang telah mengasuransikan 33 ribu pohon yang tersebar di Kota Tangerang. 

Ketiga warga itu, kata Rizal, menjadi korban akibat pohon tumbang di Kota Tangerang. Rinciannya, satu korban jiwa dan dua kerusakan pada kendaraan.

“Tentunya, yang perlu diketahui secara cermat ialah klaim asuransi tersebut memiliki syarat dan ketentuan yang diatur Disbudpar dan juga pihak ketiga, yaitu PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967, selaku layanan asuransi tersebut," kata Rizal, Rabu (8/11/2023).

Baca Juga: Antisipasi Banjir, BPBD Kota Tangerang Buka 8 Posko Bencana

1. Segini nilai klaim asuransinya

3 Warga Kota Tangerang Sudah Klaim Asuransi Pohon Tumbang Tahun IniIlustrasi menerima uang tunai. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Rizal menjelaskan, santunan pohon tumbang dari Pemkot Tangerang adalah maksimal Rp50 juta jika ada korban fisik dan meninggal dan Rp20 juta untuk kerusakan bangunan atau benda bergerak.

Sementara itu, ketiga klaim asuransi yang cair tahun ini adalah kerusakan kaca pecah pada mobil dengan total perbaikan Rp1.080.000, korban meninggal dunia dengan pencairan asuransi sebesar Rp50 juta, dan perbaikan kendaraan roda empat rusak akibat pohon tumbang sebesar Rp18 juta.

"Dengan itu, pada kasus yang baru saja terjadi, korban jiwa di wilayah Jatiuwung kemarin itu, juga bisa saja melakukan pengajuan. Keputusan cair atau tidaknya, tentunya berdasarkan assessment tim asuransi, sesuai indikator yang ada," kata Rizal.

2. Warga terdampak diminta segera memanfaatkan program ini

3 Warga Kota Tangerang Sudah Klaim Asuransi Pohon Tumbang Tahun IniIlustrasi pohon tumbang. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Dengan itu, lanjut Rizal, bagi warga yang tengah terdampak pohon tumbang di Kota Tangerang, bisa segera memanfaatkan program ini dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

"Daftarkan saja kerugian yang tengah dialami, pihak yang bertugas atau bersangkutan pastinya akan mengecek status pohon dan memproses sesuai alurnya,” tambahnya.

3. Ini syarat pengajuan klaim asuransi pohon tumbang

3 Warga Kota Tangerang Sudah Klaim Asuransi Pohon Tumbang Tahun Inietugas PPSU dan Sudin Pertamanan Jakarta Timur mengevakuasi pohon tumbang yang menimpa JPO Gelanggang Olahraga di Jalan Otista Raya, Jakarta, Selasa (9/11/2021) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Berikut syarat klaim asuransi pohon tumbang di Kota Tangerang:

1. Laporan dari sistem layanan SiAbang pada menu Laksa
2. Surat keterangan kejadian dari polisi
3. Surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan tempat kejadian
4. Print out foto kejadian pohon tumbang dan objek yang diajukan klaimnya dari sistem yang telah ditentukan
5. Fotokopi KTP, SIM dan STNK atau BPKB apabila terjadi kerusakan kendaraan dan KTP asli apabila korban meninggal dunia.
6. Surat estimasi biaya kerugian (korban kerusakan properti dan kendaraan),
7. Surat pernyataan apabila KTP dan STNK atau BPKB tidak sama.
8. Surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan
9. Nomor rekening dan fotokopi halaman depan buku tabungan,
10. Surat keterangan visum atau surat keterangan penguburan apabila korban meninggal dunia.
11. Surat keterangan cacat permanen dari dokter
12. Form klaim liability
13. Surat tuntutan korban ke asuransi.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Buka Pendaftaran Beasiswa Mahasiswa, Kuota 300 Orang

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya