Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

439 Rumah di Lebak Dapat Bantuan Perbaikan dari Pemerintah

Ilustrasi rumah. ANTARA FOTO/Fauzan

Lebak, IDN Times - Sebanyak 439 rumah warga yang tidak layak huni di Kabupaten Lebak pada tahun ini mendapat bantuan dari pemerintah untuk diperbaiki.

"Dari APBD sebanyak 300 unit rumah dengan nilai bantuan Rp15 juta dan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 139 unit dengan besar bantuan Rp20 juta untuk masing-masing rumah. Tahapnya sudah hampir selesai," kata Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Lebak, Ahmad Hidayat, Selasa (26/10/2021).

1. Sebenarnya ada 1.500 rumah yang harus diperbaiki

Puing-puing bangunan rumah yang tertimpa rumah ambruk di sebelahnya. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Hidayat menjelaskan, sebenarnya ada 1.500 unit rumah warga tidak mampu yang diusulkan agar dapat diperbaiki melalui program bantuan tersebut. Karena harus dilakukan refocusing anggaran berkaitan dengan COVID-19 dan kemampuan anggaran pemerintah, seribu lebih rumah yang masuk usulan tersebut batal diperbaiki.

"Iya itu karena harus dilakukan refocusing dan melihat kemampuan anggaran pemerintah, maka hanya 439 unit itu yang masuk. Usulannya itu dari APBD sebanyak 1.000 rumah dan DAK 500 rumah," kata Hidayat.

2. Target Pemkab Lebak perbaiki 1.000 unit per tahun

Ilustrasi homestay atau penginapan (IDN Times/Arief Rahmat)

Catatan DPKPP, masih sekitar 40 ribu unit rumah yang harus diperbaiki dengan target 1.000 rumah per tahun bisa masuk dalam sasaran program tersebut tersebut.

"Kalau tahun-tahun sebelumnya sebelum pandemik, target itu bisa kita capai, 1.000 rumah prioritas yang masuk kategori tidak layak huni bisa kita perbaiki," ujar Hidayat.

3. Ini prioritas yang diperbaiki

Ilustrasi permukiman kumuh (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Rumah yang diprioritaskan untuk diperbaiki jika dari segi keamanan, struktur sudah sangat mengkhawatirkan. Sementara dari segi kesehatan, rumah tidak memiliki mandi cuci kakus (MCK), lantai masih berupa tanah, dan berdindingkan bilik.

"Tanahnya juga harus punya sendiri dengan dibuktikan ada sertifikat serta keterangan dari desa bahwa tanah tidak bermasalah, lalu siap swadaya," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Iqbal
Ita Lismawati F Malau
Muhammad Iqbal
EditorMuhammad Iqbal
Follow Us