Ahli Hukum Unpam Nilai Polres Tangsel Keliru Tangani KDRT

Polisi harus perspektif pada korban KDRT

Tangerang Selatan, IDN Times - Dosen Hukum Pidana dan Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam), Halimah Humayrah Tuanaya, menilai tindakan Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) tidak menahan Budyanto Djauhari, tersangka penganiayaan istrinya, merupakan langkah keliru.

Menurutnya, dengan tidak menahan, tersangka sangat mungkin mengulangi lagi perbuatannya. Apalagi tersangka juga mengancam akan membunuh keluarga korban.

"Pasal 44 Ayat 1 UU Penghapusan KDRT memungkinkan tersangka dilakukan penahanan karena ancamannya penjara selama lima tahun. Peristiwa ini jelas bukan KDRT ringan yang dijerat dengan Pasal 44 Ayat 4 UU Penghapusan KDRT yang hanya mengancam dengan pidana penjara selama 4 bulan saja. Saya menyarankan penyidik segera menahan tersangka," kata Halimah, Minggu (16/7/2023).

Baca Juga: Polres Tangsel Kenakan Wajib Lapor Pelaku KDRT di Tangsel

1. Polisi mesti berperspektif pada korban dalam menangani kasus ini

Ahli Hukum Unpam Nilai Polres Tangsel Keliru Tangani KDRTIlustrasi penganiayaan perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Halimah mengungkapkan, penyidik Polres Tangsel mesti memproses kasus ini dengan perspektif korban.

"Saya juga menyarankan agar polisi meminta penetapan perintah perlindungan kepada Pengadilan Negeri Tangerang dan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," ungkapnya.

Selain itu, dia meminta publik menghentikan penyebaran video kekerasan tersebut.

"Saya khawatir korban juga keberatan dengan beredarluasnya video itu," kata dia.

2. Polisi ungkap alasan tersangka tak ditahan

Ahli Hukum Unpam Nilai Polres Tangsel Keliru Tangani KDRTilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Polres Tangerang Selatan menjelaskan perihal tak ada penahanan kepada tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Budyanto Djauhari terhadap istrinya, TM, yang belakangan viral di media sosial.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Apria, melalui keterangan tertulis mengatakan tersangka hanya dikenakan wajib lapor dalam kasus tersebut. Namun surat hasil visum belum jadi.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, terhadap pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangsel. Namun tersangka tidak ditahan oleh penyidik dan terhadap tersangka dikenakan wajib lapor diri," kata Galih dalam keterangan yang diterima, Minggu (16/7/2023).

3. Tersangka dikenakan Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Th 2004

Ahli Hukum Unpam Nilai Polres Tangsel Keliru Tangani KDRTilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus ini, kata Galih, tengah ditangani oleh unit PPA Polres Tangsel untuk selanjutnya dilakukan pengajuan kasus ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri.

Pihaknya mengklarifikasi bahwa pelaku tidak dibebaskan dari kasus tersebut.

"Dapat kami klarifikasikan bahwa terhadap pelaku bukannya dibebaskan dari proses hukum karena tipiring atau tindak pidana ringan, itu tidak benar," kata dia.

Jadi, lanjutnya, kasus tersebut murni tindak pidana berdasarkan Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Jadi perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan, sambil kita menunggu alat bukti surat berupa hasil visum dari RSU," terangnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya