Anak Wakil Wali Kota Tangerang Terancam Bui Seumur Hidup

AKM, anak Sachrudin kedapatan memiliki sabu

Tangerang, IDN Times - Pengadilan Negeri Klas 1 A Kota Tangerang menyidangkan kasus kepemilikan narkoba yang melibatkan anak Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin berinisial AKM berserta ketiga temannya yakni DS, SY, MT, Senin (26/10/2020).

Keempat terdakwa itu disidang secara virtual di PN Tangerang.  Para terdakwa itu terancam maksimal penjara seumur hidup.

“Untuk dakwaan kita pasal berlapis di 114, 112 dan 127,” ujar Kepala Seksi (Kasie) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Tangerang, Aka Kurniawan saat dimintai keterangan.

Baca Juga: Anak Wakil Wali Kota Tangerang Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

1. Anak Wakil Wali Kota Sachrudin diduga mengedarkan barang haram itu

Anak Wakil Wali Kota Tangerang Terancam Bui Seumur HidupWakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin (Kiri)ANTARA

Kendati begitu, kata Aka, pasal 114 untuk orang yang membeli, menjual, mengedarkan, menerima. Sedangkan pasal 112 orang yang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 jenis bukan tanaman. Sementara pasal 127 untuk pengguna, Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk 114 ayat 1 ancaman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara paling rendah 5 tahun, untuk 112 ancaman maksimal paling lama 12 tahun paling rendah 4 tahun, sedangkan 127 ayat 1 maksimal 4 tahun,” katanya.

2. Peranan AKM akan diungkap di pengadilan

Anak Wakil Wali Kota Tangerang Terancam Bui Seumur HidupIlustrasi narkoba. IDN Times/Sukma Shakti

Aka menjelaskan, untuk peranan AKM sendiri akan dibuka dalam persidangan. Namun demikian, persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sebab dari kuasa hukum AKM berserta teman tidak mengajukan keberatan.

"Nanti akan kita jelaskan di persidangan semua, untuk berapa saksi yang akan dihadirkan kita tak bisa memberikan informasi," kata Aka.

3. Kejaksaan minta media terus meliput persidangan ini

Anak Wakil Wali Kota Tangerang Terancam Bui Seumur HidupIlustrasi palu hakim. unsplash.com/Bill Oxford

Sementara itu, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Tangerang, R Bayu Probo Sutopo mengatakan, sampai saat ini pihaknya tetap tegak lurus dalam menangani perkara tersebut.

“Dalam hal ini saya mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan memperintahkan kepada Kasie Pidun dan jajaran kejaksaan tetap memproses dan membuktikan bahwa kami melakukan penahanan. sesuai prosedur tolong teman-teman media memantau jalannya persidangan. Apapun prosesnya kami akan informasikan,” katanya.

Sementara, kuasa hukum AKM beserta temannya, yang enggan menyebutkan namanya saat dimintai keterangan atas dakwaan jaksa penuntut umum tidak mau berkomentar. “No komen,” singkatnya.

Baca Juga: Minim Budget, Nih 5 Paket Intimate Wedding Murah di Tangerang

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya