Arief Ingin 2 Proyek Strategis Nasional di Kota Tangerang Dikebut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengajukan beberapa proposal percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kota Tangerang ke Kantor Direktorat Jenderal Cipta Karya. Ada 2 PSN yang ada di Kota Tangerang.
Arief mengatakan, sudah berkunjung ke Kantor Dirjen Cipta Karya untuk mengonsultasikan dan melaporkan perkembangan Proyek Strategis Nasional di Kota Tangerang.
"Kami mengajukan bantuan kepada pemerintah pusat untuk mempercepat pelaksanaan PSN di Kota Tangerang," kata Arief, Jumat (4/11/2022).
Baca Juga: PSEL Kota Tangerang Tak Layak Dijalankan, Walhi: Bebani Uang Negara
1. Dua proyek nasional itu adalah pengolahan sampah dan air minum
Arief menyebut, proposalnya mendapat sambutan baik dari Dirjen Cipta Karya, hal itu untuk mendukung usaha Pemerintah Kota Tangerang untuk menyelesaikan PSN.
"Jadi di Kota Tangerang ada dua PSN, yang pertama terkait dengan pengelolaan sampah dan yang kedua terkait pengelolaan air minum," kata dia.
2. Arief berharap segera terwujud
Pihaknya berharap melalui upaya tersebut, mudah-mudahan apa yang kita niatkan untuk peningkatan pelayanan ke masyarakat bisa terwujud.
"Terima kasih ke bu dirjen atas dukungannya, mudah-mudahan proyek strategis nasional di Kota Tangerang bisa berjalan baik," pungkasnya.
3. Walhi: PSEL Kota Tangerang tak layak dijalankan
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menilai, Pemerintah Kota Tangerang tak layak melanjutkan ambisinya membuat proyek Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL).
"PSEL Kota Tangerang sudah direncanakan sejak tahun 2016. Menurut Walhi, Proyek PSEL atau yang dulu disebut sebagai PLTSa tak layak untuk dilanjutkan," kata Pengkampanye Urban Berkeadilan Walhi, Abdul Ghofar, kepadaIDN Times pada medio Maret 2022.
Ghofar mengungkap dua alasan mengapa rencana itu tak layak dilanjutkan. Pertama soal regulasi, kedua soal beban keuangan negara.
Pada aspek regulasi, kata dia, dasar hukum PSEL bersumber dari Peraturan Presiden nomor 18 tahun 2016 yang sudah dibatalkan Mahkamah Agung (MA). "Perpres tersebut memang kemudian diganti dengan Perpres 35/2018, namun secara substansi masih sama," kata Ghofar.
Kedua, pada aspek keuangan, PSEL berpotensi memboroskan keuangan negara seperti disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Maret 2020.
"KPK sendiri merekomendasikan untuk mengganti proyek PSEL. Selain membebani keuangan negara, PSEL juga akan membebani keuangan pemerintah daerah untuk pemberian tipping fee. Ketiga, pada aspek lingkungan dan kesehatan," kata Ghofar.
Baca Juga: PSEL di Kota Tangerang Konsekuensi Penanganan Sampah yang Gak Maksimal