Awas! Merokok Sembarangan di Kabupaten Tangerang Bakal Kena Denda

Ini daftar Kawasan Tanpa Rokok di kabupaten Tangerang

Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Tangerang. Tugas utama mereka adalah untuk mengawasi pelaksanaan tidak merokok di KTR. 

Pembentukan Satgas tersebut merupakan salah satu perintah dari Perda Nomor 18 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Rokok Bikin Miskin Warga Banten

1. Wabup harap masyarakat mematuhi aturan Kawasan Tanpa Rokok

Awas! Merokok Sembarangan di Kabupaten Tangerang Bakal Kena DendaPribadi

Wakil Bupati Tangerang Mad Romli berharap sosialisasi KTR dan pembentukan satgas itu semakin meningkatkan kesadaran warga mengenai dampak buruk rokok, baik untuk perokok aktif maupun pasif. 

“Dan juga benar-benar dipatuhi tentang Kawasan Tanpa Rokok,” katanya melalui siaran tertulis, Rabu malam (12/2).

2. Perokok pasif diminta menghormati warga yang tidak merokok

Awas! Merokok Sembarangan di Kabupaten Tangerang Bakal Kena Dendawww.instagram.com/halodoc

Mad Romli juga berharap para perokok aktif lebih menghormati warga yang tidak merokok serta lingkungan sekitar. Caranya, dengan tidak merokok sembarangan.

"Saya harap bisa mewujudkan masyarakat Kabupaten Tangerang yang sehat sebagaimana dalam visi dan misi pemerintah daerah," kata Mad Romli.

Sementara itu, Kepala Dinkes Kabupaten Tangerang, Desiriana mengatakan, langkah yang ditempuh ini merupakan awal yang baik dengan harapan nantinya dapat memberikan dampak positif dalam upaya meningkatkan kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Tangerang.

Dia pun berharap komitmen bersama dalam inisiasi KTR bisa terwujud dan optimal. "Baik melalui program sosialisasi maupun peran serta warga,” terang Desiriana.

3. Berikut daftar KTR dan sanksi bagi warga yang melanggar

Awas! Merokok Sembarangan di Kabupaten Tangerang Bakal Kena DendaIDN Times/Candra Irawan

Berikut ini aturan dan besaran denda pelanggaran KTR di Kabupaten Tangerang.

Tiap orang dilarang merokok di KTR. Sanksi bagi pelanggar yakni denda paling banyak Rp50 ribu.

  • Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, dan sarana olahraga, dilarang menyediakan tempat khusus untuk m Pelanggar aturan ini dikenakan denda paling banyak Rp1 juta.
  • Tiap badan hukum dilarang untuk mensponsori, mengiklankan, dan mempromosikan produk rokok jika melanggar, maka akan diberi sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp5 juta. Selain itu, badan hukum dapat dikenakan sanksi penghentian sementara kegiatan atau pencabutan izin.


Kendati demikian, ada beberapa pengecualian. Di mana, pimpinan tempat kerja dan tempat umum dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok, tetapi harus memenuhi persyaratan.

Persyaratan dimaksud mulai dari berada di ruang terbuka atau ruang tertutup dengan ventilasi baik, ukuran paling kurang 3m x 3m, jauh dari pintu utama bangunan atau jendela, terdapat peringatan bahaya merokok, tidak boleh ada iklan atau promosi dan sponsor rokok, hingga harus ada fasilitas tempat mematikan rokok.

Selain itu, larangan mensponsori, mengiklankan, dan mempromosikan produk rokok tidak berlaku bagi tempat penjualan produk rokok di lingkungan KTR.

Pemerintah Kabupaten Tangerang menetapkan KTR sebagai berikut:

  • Fasilitas pelayanan kesehatan, meliputi rumah sakit, rumah bersalin, klinik, apotek, pusat kesehatan masyarakat, pos pelayanan terpadu, dan tempat praktek kesehatan swasta.
  • Tempat proses belajar mengajar, meliputi sekolah, perguruan tinggi, balai pendidikan dan pelatihan, balai latihan kerja, sanggar kegiatan belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, bimbingan belajar, tempat kursus, dan pendidikan anak usia dini.
  • Tempat anak bermain, meliputi tempat atau arena bermain dan penitipan anak.
  • Tempat ibadah, meliputi masjid, musala, gereja, vihara, kelenteng, cetiya, dan, pura.
  • Angkutan umum, meliputi bus umum, kereta api, angkutan kota, kendaraan wisata, kendaraan angkutan anak sekolah, dan kendaraan angkutan karyawan.
  • Tempat kerja, meliputi tempat kerja yang dikelola pemerintah, swasta, masyarakat, BUMN/BUMD, dan kawasan industri.
  • Tempat umum, meliputi pasar modern, pasar tradisional, tempat wisata, tempat hiburan, hotel, restoran, kafe, taman kota, tempat rekreasi, halte, terminal angkutan umum, stasiun kereta api, dan bandar udara.
  • Sarana olahraga, meliputi sarana olahraga milik pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau swasta.

Baca Juga: Ini Harga Rokok Berbagai Merek Setelah Kenaikan 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya