Bapeten: Cs 137 Biasa Digunakan Industri Kertas

Limbah radioaktif biasa dibuang ke PTLR ke Batan, Puspitek

Tangerang Selatan, IDN Times - Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) masih terus mengusut asal-muasal limbah radioaktif Cesium 137 (Cs 137) yang dibuang ke area kosong di perumahan Batan Indah, Setu. 

Kepala Biro Hukum Kerja Sama dan Komunikasi Publik Bapeten Indra Gunawan mengungkap, Cs 137 ini biasanya digunakan di beberapa industri, termasuk kertas.

Baca Juga: Duh, Warga Sempat Konsumsi Buah dari Pohon Terpapar Radiasi di Serpong

1. Cesium 137 digunakan industri kertas untuk mengukur ketebalan kertas

Bapeten: Cs 137 Biasa Digunakan Industri Kertas(IDN Times/Muhamad Iqbal)

Diwawancarai di lokasi, Indra mengungkapkan bahwa Cesium 137 biasa dimanfaatkan untuk mengukur ketebalan kertas. Selain kertas, Cesium 137 juga biasa dimanfaatkan oleh industri logam.

"Rata-rata (sekarang) itu ada di industri kertas untuk mengukur ketebalannya dan metal," kata Indra, Rabu (19/2).

2. Industri diwajibkan melakukan pembuangan ke PTLR

Bapeten: Cs 137 Biasa Digunakan Industri Kertas(IDN Times/Muhamad Iqbal)

Industri-industri yang menggunakan nuklir, imbuh Indra, wajib membuang limbah mereka dengan seizin Bapeten. Sesuai aturan, limbah-limbah nuklir itu harus dibuang ke Pusat Teknologi Limbah dan Radioaktif (PTLR) yang salah satu lokasinya ada di dekat lokasi ditemukannya limbah radioaktif ini, yaitu kawasan Puspitek.

"Misalnya mereka akan mengirim limbahnya ke Batan itu, dia harus mengajukan izin ke kami. Pertama yaitu persetujuan transport dulu yang harus dia sampaikan ke kami setelah kami kasih izin transport," kata Indra.

3. Izin industri pemanfaatan nuklir diatur UU 10 tahun 1997

Bapeten: Cs 137 Biasa Digunakan Industri Kertas(IDN Times/Muhamad Iqbal)

Indra menjelaskan, untuk perizinan transportasi yang dikeluarkan pihak Bapeten sendiri dikenakan biaya dan semua tata cara pemanfaatan nuklir untuk kepentingan industri sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran.

"Biaya izin transport-nya dari industri ke Batan tak lebih dari satu juta (rupiah), kalau tidak salah. Jadi ada izin untuk transport yang kita keluarkan barang bergerak dari titik A ke titik B," kata Indra.

Baca Juga: [FOTO] Proses Clean Up Radiasi Nuklir di Serpong

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya