Berkas Perkara KDRT Budyanto Djauhari di Tangsel Sudah Lengkap

Budyanto cuma dijerat pasal tentang KDRT

Tangerang Selatan, IDN Times - Berkas perkara kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) atas nama tersangka Budyanto Djauhari alias Djau Bie Than telah dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka disangkakan telah menganiaya istrinya, TM, hingga babak belur.

"Bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) telah dilaksanakan," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tangsel, Hasbullah pada Selasa (1/8/2023).

Sebagaimana diketahui kasus ini terjadi pada Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 04.00 dini hari. Kala itu, kasus ini viral dengan narasi perempuan yang tengah hamil muda babak belur dianiaya suaminya sendiri di Perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel).

Baca Juga: Pilu! Istri di BSD Tangsel Babak Belur Dihajar Suami

1. Budyanto dijerat dengan pasal yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara

Berkas Perkara KDRT Budyanto Djauhari di Tangsel Sudah LengkapIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Adapun jeratan yang disangkakan terhadap tersangka BD adalah Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

"Selama 20 hari ke depan tersangka ditahan di lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas II Tangerang," terang Hasbullah.

2. Keluarga korban KDRT sempat dapat ancaman dari pelaku

Berkas Perkara KDRT Budyanto Djauhari di Tangsel Sudah LengkapImam Mahendra (kanan), Ketua RW Setempat (Dok. IDN Times/Ndu)

Sebelumnya, keluarga TM mengaku mendapat ancaman dari pihak pelaku. Marjali, ayah TM menyebut, pelaku mengancam keluarga korban melalui pesan suara yang dikirimkan ke ponsel korban.

"Jadi pelaku berkata 'akan saya bantai sekeluarga satu per satu saya bantai'. Itu saya kaga terima, itu saat di polres melalui voice note. Apa kesalahan saya, sampai saya mau dibantai sekeluarga?" kata Marjali, Jumat (14/7/2023).

3. Setelah dilaporkan dan diperiksa polisi, pelaku tidak ditahan

Berkas Perkara KDRT Budyanto Djauhari di Tangsel Sudah LengkapIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Marjali mengungkapkan, setelah kejadian penganiayaan terhadap anak perempuannya tersebut, pelaku yang dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel) sempat diperiksa polisi, namun akhirnya tak ditahan lantaran hanya dikenakan tindak pidana ringan.

"Keterangan dari polisi, jadi tidak berhak untuk menahan, begitu terkecuali meninggal, cacat dan tidak bisa beraktivitas," kata Marjali.

Baca Juga: Polisi Pasang ETLE di 3 Jalan di Kota Tangerang

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya