[BREAKING] BPOM Duga Ada Unsur Pidana dilakukan PT Yarindo Farmatama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Tak hanya disebut produknya tidak memenuhi standar, PT Yarindo Farmatama diduga mengubah bahan baku tanpa melapor ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu, perusahaan yang berlokasi di Cikande, Kabupaten Serang ini disebut tidak melaporkan hasil pengujian bahan baku tersebut.
"PT Yarindo dapat bahan baku dari satu perusahaan Do Chemical di Thailand," kata Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito, Senin (31/10/2022).
Produk bermasalah dari perusahaan ini adalah Flurin DMP Sirop (obat batuk dan flu), dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml. Produk ini mengandung zat berbahaya, etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Pihaknya, kata Penny, masih menelusuri persoalan ini, termasuk adanya potensi pemalsuan bahan baku dari mata rantai pasokan.
BPOM menduga ada unsur pidana dalam persoalan tersebut. "Ahli pidana sudah dimintai pendapat," kata Penny.
Baca Juga: [BREAKING] BPOM: Flurin Produk PT Yarindo Farmatama Tak Penuhi Standar
Baca Juga: Suasana di PT Yarindo Farmatama di Cikande, Produsen Flurin DMP Sirop