Budyanto Djauhari, Pelaku KDRT Tangsel Diancam Penjara 5 Tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Budyanto Djauhari pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Tangerang Selatan (Tangsel) terancam hukuman lima tahun penjara. Dia menganiaya istrinya, TM, yang tengah hamil 4 bulan.
Hal tersebut seperti disampaikan Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto dalam konfrensi pers terkait kasus tersebut, Selasa (18/7/2023).
"Terhadap pelaku disangkakan dengan pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 tahun 2004 tentang Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun," kata Faisal.
Baca Juga: Pilu! Istri di BSD Tangsel Babak Belur Dihajar Suami
1. Korban TM mengalami trauma berat
Sementara terkait korban, Faisal mengungkapkan, korban saat ini masih dirawat di RS Polri, Keramat Jati, Jakarta.
"Sudah kita rawat di Rs Polri dan sedang diperiksa kejiwaannya, apa mengalami trauma berat, kemudian terkait luka-lukanya sudah mulai membaik," kata dia.
2. Korban menjalani perawatan di psikiater
Faisal menyampaikan, korban TM juga tengah menjalani perawatan mental oleh psikiater untuk menyembuhkan traumanya.
"Kita tinggal menunggu hasil pantauan dari psikiater. Luka yang berat itu di bagian hidung mata yang kelihatan darahnya keluar itu di hidung dan di mata," kata dia.
3. Tersangka ditangkap di Bandung
Sementara Budyanto ditangkap tim dari Polres Kota Tangsel di Bandung. "Tersangka BD ditangkap, dini hari tadi jam 01.30 WIB di salah satu apartemen di Kota Bandung," kata Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih, Selasa (18/7/2023).
BD sebelumnya sempat diperiksa polisi setelah dilaporkan istrinya TM pada 12 Juli 2023. TM yang tengah hamil 4 bulan dianiaya BD dan sempat terekam. Video penganiayaan itu kemudian viral di media sosial dengan narasi istri babak belur dianiaya suami.
Baca Juga: Pelaku KDRT Tangsel Pernah Terjerat Kasus Narkoba