Buntut Kaburnya Napi, 2 Pejabat Tinggi Kemenkumham Banten Dicopot 

2 pejabat itu adalah kalapas dan kanwil

Kota Tangerang, IDN Times - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencopot dua pejabat yakni, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Banten Agus Toyib dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kantor Wilayah Banten yang juga menjabat Kepala Lapas Kelas I A Tangerang Nirhono Jatmokoadi.

"Per hari ini Kalapas dan kanwil yang lama sudah dicopot dan sudah dijabat oleh pejabat yang baru," Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianty saat dihubungi, Rabu (15/12/2021).

Pencopotan dua pejabat tinggi Kemenkumham di Banten ini merupakan buntut dari kasus kaburnya napi narkoba pada 8 Desember lalu.

Baca Juga: Napi yang Kabur dari Lapas Tangerang Terlibat 2 Kasus Narkotika 

1. Ada dugaan pelanggaran SOP

Buntut Kaburnya Napi, 2 Pejabat Tinggi Kemenkumham Banten Dicopot Ilustrasi narapidana (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Rika sudah menjelaskan, ada dugaan pelanggara standar operasional prosedur (SOP) pada kasus kaburnya narapidana narkoba di Lapas Kelas I A Tangerang.

"Ya pelanggaran aturan untuk mengeluarkan narapidana yang belum memenuhi persyaratan administrasi dan substantif gitu," kata Rika, (14/12/2021).

Untuk mendalami hal ini, kata dia, Kemenkumham terus memeriksa sejumlah pihak dan barang bukti. 

Baca Juga: Napi Lapas Tangerang Kabur, Ada Dugaan Pelanggaran SOP

2. Kalapas dan jajarannya tengah diperiksa

Buntut Kaburnya Napi, 2 Pejabat Tinggi Kemenkumham Banten Dicopot Lembaga Pemasyarakatan Tangerang (dok. ANTARA News)

Rika mengatakan, pihaknya tengah memeriksa Kepala Lapas Kelas I A Tangerang dan semua jajarannya. Kata Rika, sanksi tegas bakal dikenakan jika terbukti ada aturan yang dilanggar.

"Tapi memang clear-nya nanti setelah hasil pemeriksaan. Yang pasti apabila sudah terbukti ya dari hasil pemeriksaan ini pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran SOP pelanggaran aturan, akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya," kata Rika.

Kalau memang ada pihak yang terbukti bersalah dan melanggar aturan, lanjutnya, yang bersangkutan akan diberikan sanksi yang tegas. "Sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan," imbuhnya. 

3. Dugaan pelanggaran SOP terjadi saat napi Adam dijadikan tahanan pendamping

Buntut Kaburnya Napi, 2 Pejabat Tinggi Kemenkumham Banten Dicopot Ilustrasi Napi yang Melarikan Diri (IDN Times/Mardya Shakti)

Rika menyebut, potensi pelanggaran aturan tersebut ada pada pemberian izin narapidana Adam B Musa atau Adami Bin Malik untuk menjadi pegawai usaha cuci mobil milik Lapas Kelas I A Tangerang.

"Dia bukan tamping (tahanan pendamping) karena jelas tidak memenuhi persyaratan," kata Rika.

Berdasarkan Permenkumham No.9 Tahun 2019, syarat menjadi tahanan pendamping antara lain berkelakuan baik, masa pidananya paling sedikit enam bulan, telah menjalani 1/3 masa pidana, sehat jasmani dan rohani, bukan pidana khusus, serta memiliki kecakapan dan keterampilan khusus.

Sebagaimana diketahui, Adam napi yang kabur merupakan napi yang menjalani dua vonis berbeda. Yang pertama vonis dengan masa tahanan 13 tahun yang sudah ia jalani 5 tahun, sedangkan vonis kedua selama 16 tahun belum ia jalani.

Baca Juga: Napi di Tangerang Kabur Diduga Saat Kerja di Cuci Mobil Milik Lapas 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya