Bupati Izinkan KRL Beroperasi Normal di Lebak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lebak, IDN Times - Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya kembali mengizinkan operasional kereta commuter atau KRL beroperasi normal melayani penumpang di semua stasiun di wilayah Lebak. Layanan KRL ini dilaksanakan tanpa ada pembatasan waktu--seperti sebelumnya.
"Saya akan meminta KCI untuk mengembalikan operasional KRL relasi Rangkasbitung–Tanah Abang ke jadwal semula," kata Iti dalam akun Instagram resminya, @viajayabaya, Selasa (31/8/2021).
Sebagaimana diketahui, sepanjang pemberlakuan PPKM, KRL beroperasi hanya pada jam tertentu di stasiun yang berada di Kabupaten Lebak, yakni Maja, Citeras, dan Rangkasbitung.
Baca Juga: Lokasi Wisata di Lebak Boleh Kembali Beroperasi
1. Kebijakan pembatasan operasi KRL menuai protes warga Lebak
Iti mengatakan, kebijakan pembatasan itu sendiri merupakan rekomendasi dari pemerintah kabupaten (pemkab) -- yang dilakukan guna menekan penyebaran COVID-19 yang meningkat pada awal Juli 2021 lalu.
Iti mengaku menerima protes dari warga Lebak yang bergantung dengan transportasi KRL, saat mengambil kebijakan pembatasan jam operasional kereta itu.
"Kami sadar kebijakan tidak akan memuaskan semua pihak, tapi saya terima risiko apapun, di-bully, caci maki, sumpah serapah bahkan, " kata Iti.
Meski demikian, Iti mengungkap bahwa kebijakan itu diambil semata-mata karena pemkab ingin melindungi keselamatan masyarakat Lebak secara umum. Di tengah pandemik, imbuhnya, risiko penyebaran dan interaksi via moda KRL ini sangat tinggi.
2. Ini indikator pemberian izin operasi normal KRL
Dalam pemberian izin operasi KRL secara normal di Lebak ini, Iti sudah mempertimbangkan beberapa indikator, diantaranya:
1. Kasus positif aktif Kabupaten Lebak sudah dibawah 200.
2. Jumlah Kasus Konfirmasi mingguan berkurang signifikan dari 163 Kasus menjadi 81 Kasus atau berkurang sebesar 101,23 persen.
3. Lebak secara konsisten dalam 2 minggu terakhir berada pada asesmen situasi level 2.
4. Lebak secara konsisten dalam 2 minggu terakhir berada pada Zona Resiko Sedang (Kuning).
5. Tingkat Kesembuhan dalam 1 minggu > 90 persen (94,20 persen).
3. Semua penumpang dan petugas wajib menaati protokol kesehatan
Meski sudah memberikan izin, Iti mengimbau masyarakat tetap taat protokol kesehatan dan selalu melakuka upaya pencegahan COVID-19 khususnya dalam menumpang KRL.
"Saya tetap mengimbau bahwa pandemi ini masih jauh dari selesai. Oleh karena itu, kita semua harus terus waspada dan secara disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan ketat," kata Iti.
Baca Juga: Kakak Adik di Lebak Dipasung Selama 24 Tahun