Bupati Tangerang Larang Mobil Dinas Dipakai Buat Mudik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melarang para pejabat dan pegawai menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.
"Saya tegaskan kepada para pemegang kendaraan dinas, jangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik," kata Zaki, Selasa (18/4/2023).
Baca Juga: Ribuan Botol Oli Palsu Disita dari Pabrik Pelumas di Tangerang
1. Pegawai diminta taat aturan ya
Zaki meminta seluruh pegawai pemerintah tetap menaati aturan yang berlaku saat libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
"Kepada pegawai sekalian selama menjalankan kegiatan mudik dan libur panjang nanti, sangat penting untuk diperhatikan bersama, mengingat tugas dan fungsi kita dalam memberikan layanan publik adalah suatu kewajiban yang penting maka jangan melakukan hal di luar kewajaran yang merugikan semua pihak, dan instansi," katanya.
2. ASN yang tetap buka saat lebaran diminta tetap bekerja maksimal
Zaki mengingatkan, kepada seluruh ASN di OPD teknis yang tetap buka melayani masyarakat agar melaksanakan tugas dengan maksimal selama Idul Fitri nanti.
Dia juga berharap kesiapsiagaan seluruh pihak dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan kelancaran mudik dapat terus dijaga dan ditingkatkan.
"Lakukan upaya monitoring secara terpadu bersama dengan jajaran TNI dan Polri agar kondisi wilayah kita bisa tetap nyaman bagi masyarakat dalam menyambut hari raya Idul Fitri tahun 2023/1444 Hijriyah ini bisa dilaksanakan dengan tertib aman dan lancar," ucapnya.
3. Bupati minta pegawai tetap bekerja maksimal
Bupati mengajak seluruh ASN untuk bersama-sama menyambut Hari Raya Idul Fitri 144 Hijriah ini di tahun 2023 dengan terus bertawakal dan bekerja maksimal.
"Sehingga insya Allah seluruh amal ibadah kita yang kita laksanakan selama bulan suci Ramadan bisa diterima dan dilipatgandakan pahalanya oleh Allah SWT," kata Zaki.
Baca Juga: Spot Foto Instagramable di Mal di Tangerang, Buat Kamu yang Gak Mudik