Buruh di Kota Tangerang Tuntut Kenaikan Upah Minimum 8 Persen 

Walaupun Gubernur Banten sudah menetapkan upah tak naik

Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Ppusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan tidak akan menaikkan upah minimum pada 2021. Hal itu mendapat pertentangan dari seluruh serikat buruh, tak terkecuali Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tangerang.

Wakil Ketua SPSI Kota Tangerang, Hardiansyah menyatakan, pihaknya tetap meminta kenaikan sebesar 8,1 persen layaknya tahun ini. Menurutnya, Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 yang mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) multi tafsir.

"Mengingat SE itu multi tafsir. Ada poin yang menyebutkan penyesuaian sama dengan upah minimum 2020. Penyesuaian di sini apakah kenaikannya disesuaikan dengan tahun lalu? Artinya kan di 8,1 persen (kenaikan) tahun lalu," ujarnya, Minggu (1/11/2020).

1. Banyak perusahaan yang ternyata malah untung di masa pandemik

Buruh di Kota Tangerang Tuntut Kenaikan Upah Minimum 8 Persen instagram.com/fmunpad

Hardiansyah mengakui banyak perusahaan terdampak selama pandemi COVID-19. Namun di sisi lain, tak sedikit pula perusahaan yang diuntungkan selama pandemik COVID-19.

"Sebagai contoh yang bergerak di bidang farmasi, produk hand sanitizer, masker dan lainnya. Rasanya tidak adil jika kita hanya memperhatikan perusahaan terdampak tapi mengabaikan perusahaan yang diuntungkan," katanya.

SPSI Kota Tangerang mengusulkan kenaikan upah minimum disesuaikan dengan sektor-sektor yang ada, sehingga sektor yang diuntungkan selama pandemik tetap menaikkan gaji para karawan.

"Karena gak bisa tutup mata juga, ada perusahaan yang diuntungkan dengan COVID-19," tuturnya.

Baca Juga: Gubernur Banten Tetapkan UMP 2021 Tak Berubah

2. Pemkot Tangerang belum lakukan rapat dengan Dewan Pengupahan

Buruh di Kota Tangerang Tuntut Kenaikan Upah Minimum 8 Persen Ilustrasi buruh menolak omnibus law (ANTARA FOTO/Fauzan)

Hardiansyah mengungkapkan, Pemkot Tangerang hingga kini belum melakukan rapat koordinasi bersama Dewan Pengupahan. Namun kenaikan gaji itu akan diputuskan pada November nanti.

"Memang rencananya hasil koordinasi saya dengan Ketua Dewan Pengupahan Kota Tangerang kemarin akan ada sidang pleno bulan November nanti," terangnya.

Ia juga mengungkapkan, Dewan Pengupahan Nasional merekomendasi penetapan upah 2021 diserahkan pada Dewan Pengupahan Daerah. Hal itu dilakukan agar setiap daerah dapat menyesuaikan kenaikan upah sesuai inflasi di tiap wilayah.

"Kalau mengambil inflasi atau pertumbuhan ekonomi di Kota Tangerang itu tidak minus, artinya masih ada peluang adanya kenaikan," katanya.

3. Tidak ada kenaikan upah dinilai mendegradasi hak buruh

Buruh di Kota Tangerang Tuntut Kenaikan Upah Minimum 8 Persen Ilustrasi buruh. IDN Times/Debbie Sutrisno

Tidak adanya kenaikan upah disebutnya menjadi upaya mendegradasi hak buruh. Padahal menurut kajiannya, upah buruh merupakan sentral utama pertumbuhan ekonomi. Kenaikan upah dianggap bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Karena daya beli masyarakat akan tumbuh," tegasnya. 

Baca Juga: Upah Minimum 2021 Gak Naik, KSPI Ancam Demo Istana Senin 2 November

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya