DG Pelaku Penculik dan Pelecehan Anak di Tangsel Terancam 15 Tahun Bui
Tangerang Selatan, IDN Times - Pelaku penculikan yang juga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) telah ditetapkan tersangka.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan, pelaku DG telah sudah ditahan. "Sudah jadi tersangka dan kami lakukan penahanan," katanya kepada awak media, Jumat 27 September 2024.
1. Pelaku terancam 15 tahun bui
Atas perbuatannya, kata Victor, pelaku terancam pasal berlapis dengan hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, polisi menangkap DG karena diduga menculik AN (9) saat berjalan pulang sekolah di depan Gang Haji Siman, Serua Indah, Kecamatan Ciputat, pada Senin (23/9/2024).
"Iya sudah ditangkap semalam," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi, Kamis malam (26/9/2024).
2. . Pelaku ditangkap di Pamulang
Alvino menyebut, pelaku berinisial DG. Predator anak di bawah umur itu ditangkap di kawasan Pamulang.
"(Pelaku ditangkap) di Kedaung," kata Alvino.
3. Laporkan!
Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan!
Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten
Komplek Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten
HP: 085211559388
2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
3. Kantor Polisi terdekat.