Dokter Pembakar Bengkel di Kota Tangerang Terancam Pidana Mati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Pelaku pembakaran bengkel menewaskan tiga penghuni di Jalan Cemara Raya Kecamatan Cibodas, Merry Anastasia terancam hukuman mati.
Hal itu lantaran dia sudah merencanakan aksi tersebut karena sakit hati hubungan Merry dengan anak pemilik bengkel, Lionardi tidak direstui keluarga korban.
Baca Juga: 354 Ribu Lebih Warga Kota Tangerang Sudah Vaksinasi COVID-19 Lengkap!
1. Pelaku diancam hukuman mati
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim mengatakan, tersangka berprofesi sebagai dokter ini dijerat pasal 340 KUHP tentang, pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
"Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati," ungkap Abdul, Kamis (12/8/2021).
2. Tiga orang tewas dalam kejadian ini
Sebelumnya, kebakaran hebat yang menghanguskan ruko bengkel tersebut terjadi pada Jumat, (6/7/2021) malam ini mengakibatkan tiga orang dalam satu keluarga penghuni meninggal dunia. Dua anggota keluarga lainnya selamat.
Tiga orang meninggal yakni pemilik bengkel Edi Syahputra (63), dan istrinya, Lilis (54), lalu seorang anaknya Lionardi (35). Sementara dua anggota keluarga lainnya atas nama Siska (22) dan Nando (21) saat ini dalam perawatan di Rumah Sakit.
3. Sebelum kejadian, korban dan pelaku terlibat cek cok
Kapolsek Jatiuwung Kompol Zazali Hariyono mengatakan, terungkapnya Merry sebagi tersangka pembakaran bengkel setelah pihaknya mendalami kasus ini. Diketahui Merry merupakan pacar dari anak pemilik bengkel yang juga korban meninggal dalam kebakaran itu, Lionardi.
Merry gelap mata, lantaran keluarga korban enggan merestui hubungan dengan Lionardi untuk menikah. Apalagi, saat itu Merry tengah hamil hasil hubungannya dengan Lionardi.
Sebelum Kejadian, keduanya sempat cek cok di depan bengkel. Kemudian, terucap niat Merry akan membakar bengkel tersebut. Tak lama kemudian, Merry datang dengan membawa bensin jenis Pertamax dan melemparkannya ke bengkel tersebut.
Zazali memastikan Merry sebagai tersangka tunggal dalam peristiwa tragis itu. "Tersangka satu orang. Tidak ada yang membantu dia (membakar bengkel). Makanya untuk selengkapnya kita akan segera rilis," ungkap Zazali.
Baca Juga: 46 Persen Nakes di Kota Tangerang Sudah Vaksinasi Tahap 3