Dokter Pembakar Bengkel di Tangerang Dituntut 12 Tahun Bui
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap tiga orang (satu keluarga) pemilik bengkel di Cibodas, Tangerang, Mery Anastasia, 30 tahun, dituntut hukuman penjara selama 12 tahun.
Tuntutan dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang setelah melewati berbagai pertimbangan.
"Sudah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan kita," kata Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma, Selasa (19/7/2022).
Baca Juga: Bejat! Ayah di Tangerang Tega Perkosa Anak Kandung Berusia 16 Tahun
1. Terdakwa dijerat pasal pembunuhan berencana
Dapot mengatakan, tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Mery lebih rendah dari ancaman sebelumnya, yakni 20 tahun penjara, berdasarkan pertimbangan asas kemanusiaan.
Meski begitu, terdakwa juga dihadapkan dengan pertimbangan yang memberatkan karena terkait kasus pembunuhan berencana.
"Kami menggunakan Pasal 340 yang memberatkan, ada pembunuhan berencana," kata Dapot.
2. Jaksa mempersilakan terdakwa untuk pledoi
Dapot menyebut, pihaknya mempersilakan terdakwa untuk mengajukan pembelaan atau pleido melalui kuasa hukumnya jika memang merasa tidak melakukan pembunuhan berencana yang dimaksud.
"Kalau mau upaya banding upaya kasasi, kami terima. Intinya itulah yang kami bisa tuntut kepada terdakwa," kata dia.
3. Sidang akan berlanjut pada agenda pledoi
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kepada terdakwa dilakukan pada Selasa (12/7/2022). Dalam sidang itu, terdakwa dituntut ancaman penjara selama 12 tahun.
Sidang kasus pembakaran bengkel akan dilanjutkan pada Selasa (26/7/2022) dengan agenda pledoi dari terdakwa.
Baca Juga: Walkot Arief Berambisi Bangun Big Data Kota Tangerang