Dugaan Perkosaan oleh Staf Kelurahan di Tangsel, Ini Kata Kompolnas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) siap berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya terkait kasus dugaan perkosaan anak di bawah umur oleh staf kelurahan di Tangerang Selatan (Tangsel). Pengusutan kasus ini mandek selama dua tahun.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan, pihaknya sangat prihatin dan menyesalkan adanya kasus dugaan persetubuhan terhadap anak yang terjadi pada dua tahun silam.
"Kasusnya dilaporkan tetapi pelaku masih belum dijerat pasal-pasal pidana, padahal akibatnya korban menderita depresi dan bayi yang dilahirkan meninggal," kata Poengky, dikutip Selasa (22/5/2024).
Baca Juga: Oknum Staf Kelurahan di Tangsel Diduga Perkosa Anak di Bawah Umur
1. Kompolnas akan mengklarifikasi hal ini ke Polda Metro Jaya
Poengky mengtakan, pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada Polda Metro Jaya yang bertanggung jawab terhadap kinerja polres-polres di wilayahnya, dalam hal ini Polres Tangerang Selatan.
"Kami mendorong penyidik profesional dalam melaksanakan lidik sidik dengan dukungan scientific crime investigation agar hasilnya valid," kata dia.
2. Korban anak di kasus ini sangat rentan
Korban anak, lanjutnya, adalah yang paling rentan dan semua harus melindungi agar terhindar dari kejahatan, atau jika anak sudah terlanjur menjadi korban kejahatan maka perlu pemulihan fisik dan psikis, melindungi dari revictimisasi serta memastikan pelaku diproses hukum secara tegas.
"Kami melihat bahwa depresi anak korban tidak bisa menjadi alasan penyidik untuk menunda lidik sidik. Justru penyidik harus proaktif mempercepat proses lidik sidik dengan profesional, misalnya menggunakan pemeriksaan DNA, sehingga pelaku akan mudah diketahui," kata Poengky.
3. Penyidik bisa lakukan tes DNA
Apalagi dalam kasus tersebut, lanjut Poengky, korban mengalami kehamilan dan melahirkan bayi, menurutnya penyidik dapat mengetes DNA bayi yang dilahirkan oleh anak korban, anak korban, dan terduga pelaku.
"Kami yakin bahwa tidak ada kejahatan yang sempurna, sehingga hal ini menjadi tantangan bagi penyidik untuk dapat memanfaatkan dukungan scientific crime investigation sebaik-baiknya agar dapat membongkar kasus tersebut dan menjerat pelakunya dengan pasal UU Perlindungan Anak dan pasal lain yang relevan," ungkapnya.
Poengky mengatakan, dengan membiarkan pelaku bebas tak tersentuh hukum, berarti merupakan alarm tanda bahaya bagi keselamatan anak di wilayah tersebut.
"Kompolnas mendorong Irwasda, Kabid Propam, dan Karo Wassidik Polda Metro Jaya untuk pro aktif melakukan pemeriksaan terhadap para penyidik dan melakukan evaluasi terhadap penanganan kasus ini oleh Polres Tangerang Selatan," kata dia.
Baca Juga: Benyamin Minta Sekolah di Tangsel Gak Ngeyel Soal Larangan Study Tour
Laporkan!
Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak dan perempuan, jangan diam dan laporkan!
Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten
Komplek Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten
HP: 085211559388
2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
3. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
4. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
5. Kantor polisi terdekat.