Eksepsi, Indra Kenz Minta Kasusnya Masuk Ranah Perdata

Indra Kenz juga menilai, dakwaan harus batal demi hukum

Kota Tangerang, IDN Times - Brian Praneda selaku pegacara Indra Kesuma alias Indra Kenz menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kliennya harus batal demi hukum. Melalui pengacara, Indra juga meminta kasusnya masuk ke ranah perdata, bukan pidana. 

Hal itu disampaikan Brian melalui eksepsi usai pembacaan dakwa oleh JPU di sidang perdana, Jumat (12/8/2022). Indra Kenz dijerat pasal berlapis dalam kasus penipuan berkedok investasi Binary Option alias Binomo.

"Bahwa tempat terjadinya TKP terjadi di lebih dari satu TKP. Adapun saksi yang berkedudukan di Jakarta 26, sementara di Tangerang hanya 13 saksi," kata Brian dalam pembacaan eksepsi.

Baca Juga: Indra Kenz Jalani Sidang Perdana

1. Pengacara minta Binomo yang bertanggung jawab

Eksepsi, Indra Kenz Minta Kasusnya Masuk Ranah PerdataPendemo di depan PN Tangerang (IDN Times/M Iqbal)

Selain itu, Brian menyebut, Jaksa tidak cermat dalam mendakwakan kasus ini ke kliennya. Salah satunya adalah pengurus atau pemilik Binomo yang tak disertakan menjadi terdakwa.

"Binomo itu terlapor utamanya, karena apa? Korban-korban ini mentransfer ke Binomo mendepositkan ke Binomo, bukan ke Indra," kata Brian diwawancarai usai persidangan.

2. Di sisi lain, pihak Indra Kenz minta kasus ini jadi ranah perdata

Eksepsi, Indra Kenz Minta Kasusnya Masuk Ranah PerdataIndra Kenz di Kejari Tangerang Selatan (IDN Times/Muhammad Iqbal)

Selain itu, Brian menilai, kasus investasi Binary Option alias Binomo ini semestinya masuk dalam ruang lingkup persidangan kasus perdata sebab dalam transaksi, para korban memberikan persetujuannya.

"Dengan adanya perjanjian ada kesepakatan para pihak dan hubungan hukum antara korban dan binomo maka apabila terjadi suatu perselisihan, sengketa ataupun juga wajib diselesaikan sesuai apa yang tercantum dengan isi perjanjian," kata dia.

3. Indr Kenz didakwa pasal berlapis, dari penipuan hingga pencucian uang

Eksepsi, Indra Kenz Minta Kasusnya Masuk Ranah PerdataIndra Kenz jalani sidang perdana di PN Tangerang (IDN Times/M Iqbal)

Sebelumnya, JPU dari Kejari Tangerang Selatan mendakwa pelaku penipuan berkedok investasi Binary Option atau Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasa berlapis. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi salah satu yang dipakai Jaksa untuk mendakwa Indra Kenz. 

Indra didakwa Pasal 45 ayat (2) juncto ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1 UU ITE. "Atau ketiga Pasal 378 KUHP," kata salah satu JPU bernama Agung Susanto.

Adapun Pasal 45 ayat (2) UU ITE berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

Sementara Pasal 28 ayat (1) UU ITE berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Sementara jeratan penipuan, Jaksa menggunakan Pasal 378 KUHP yang berbunyi: Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. 

Selain itu, Indra juga dijerat dengan dua pasal pada Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).

"Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Atau kedua, pasal 4 UU pencegahan dan pemberantasan TPPU," kata Agung.

Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU berbunyi:

Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Sementara Pasal 4 berbunyi:

Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Baca Juga: [BREAKING] Indra Kenz Disidang, Korban Penipuan Demo di Depan PN Tangerang

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya