Hakim PN Rangkasbitung Ketangkap Nyabu, DPR RI: Miris dan Memalukan

Sahroni minta KY lakukan pengawasan ketat

Lebak, IDN Times - Anggota DPR RI Ahmad Sahroni menyebut, penangkapan dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten atas kasus narkoba jenis sabu bikin malu kalangan institusi penegak hukum.

“Penangkapan ini sangat memalukan, memprihatinkan, dan membuat geram," katanya seperti dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (25/5/2022).

Baca Juga: 2 Hakim dan Pegawai PN Rangkasbitung Ditetapkan Tersangka Kasus Sabu  

1. Sahroni: kasus ini membuat miris

Hakim PN Rangkasbitung Ketangkap Nyabu, DPR RI: Miris dan MemalukanKetua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrianto dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI/Bendahara Umum NasDem, Sahroni (dok. IDN Times/Istimewa)

Sahroni mengatakan, hakim adalah jabatan yang sangat mulia, di mana orang banyak yang datang mencari keadilan.

Namun faktanya, imbuh dia, dua hakim PN Rangkasbitung tertangkap karena menggunakan narkoba. Dia pun menilai, kedua hakim tidak bertanggung jawab pada profesinya. "Ini sangat membuat miris,” ujarnya.

2. KY harus ketat mengawasi kelakuan hakim

Hakim PN Rangkasbitung Ketangkap Nyabu, DPR RI: Miris dan MemalukanIlustrasi hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

Sahroni meminta badan pengawas di Komisi Yudisial (KY) menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk meningkatkan pengawasan guna mencegah peredaran narkoba di kalangan hakim. Menurutnya, diperlukan evaluasi dan pengawasan menyeluruh terkait penemuan tersebut.

“Saya meminta Komisi Yudisial dengan menggandeng BNN untuk menggelar tes narkoba kepada hakim secara massal. Hal ini perlu dilakukan demi menjaga dan memulihkan meruah hakim dan kepercayaan publik pada lembaga kehakiman," katanya.

3. Dua hakim PN Rangkasbitung ditangkap BNN

Hakim PN Rangkasbitung Ketangkap Nyabu, DPR RI: Miris dan MemalukanIlustrasi Badan Narkotika Nasional (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, dua hakim Pengadilan Rangkasbitung berinisial DA (39) dan YR (39) ditangkap BNN Banten karena terlibat kasus narkoba jenis sabu. Saat penggeledahan, BNN menemukan alat isap sabu atau bong di dalam pengadilan.

Kepala BNN Banten Hendri Marpaung mengatakan setelah menangkap ASN pengadilan berinisial RASS (32) yang mengambil sabu 20,634 gram di kantor jasa pengiriman, maka Tim BNN Banten langsung mendatangi Pengadilan Rangkasbitung. Di sana tim menggeledah ruang kerja YR sebagai pemesan.

"Tim membawa YR dan kita lakukan penggeledahan di ruang kerjanya, penggeledahan disaksikan oleh atasannya. Ternyata dia menyimpan alat-alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi metamfetamin ini," jelas Hendri.

Petugas menemukan pipet, bong, dan korek api yang biasa digunakan tersangka. Saat dilakukan tes, mereka dinyatakan positif sabu.

Keduanya mengatakan sabu digunakan bersama hakim DA. BNN langsung memeriksa dan hasilnya positif narkoba.

Baca Juga: Hakim DA Anak Petinggi MA, BNN: Kami Akan Profesional

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya