Hibah Pemprov ke Kejati Banten Jadi Catatan BPK, Apa Kata Kejagung?

Di 2022, Kejati dapat dua kali hibah dari Pemprov Banten

Serang, IDN Times - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten merealisasikan hibah kepada Kejaksaan Tinggi Banten sebanyak dua kali pada Tahun Anggaran (TA) 2022. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat, pemberian hibah kepada Kejati Banten ini tidak sesuai dengan pedoman. 

Kedua hibah itu adalah pembangunan gedung Kejati lanjutan dan Pembangunan Rumah Sakit (RS) Yustisial Kejati. keduanya menjadi catatan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten. 

Dalam LHP itu, BPK menulis bahwa pengajuan hibah dilakukan tahun 2021 dan telah dianggarkan pada anggaran Belanja Hibah APBD TA 2022 sebesar Rp8 miliar.  Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban realisasi hibah tahun 2022, diketahui ada realisasi hibah sebesar Rp7.934.200.000 untuk hibah Pembangunan RS Yustisial.

Dana itu dipakai Kejati Banten untuk pembebasan lahan RS Yustisial sesuai dengan surat BAST Nomor 600/BA.15.b/Perkim-4/2023 tanggal 9 Januari 2023 seluas 26.742 meter persegi (m2).

Baca Juga: Al Muktabar Dilaporkan Terkait SPK Bodong BPBD Banten

1. Pelaksanaan belanja hibah dinilai tidak sesuai dengan pedoman pemberian hibah

Hibah Pemprov ke Kejati Banten Jadi Catatan BPK, Apa Kata Kejagung?ilustrasi dokumen-dokumen kertas yang berantakan (unsplash.com/andrewilliam)

Dalam LHP, BPK menjelaskan bahwa pelaksanaan belanja hibah tersebut tidak sesuai dengan pedoman pemberian hibah. Pada poin a LHP BPK dijelaskan, pemohon hibah tidak menyampaikan usulan kepada gubernur-- berupa proposal dengan sistematika yang sesuai dengan Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Banten. Penyampaian usulan ini juga berupa surat permohonan pematangan dan pembebasan lahan.

Pada poin b LHP yang sama disebutkan bahwa tidak ada dokumen yang menunjukkan bahwa Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) memverifikasi permohonan hibah atas Pembebasan Lahan Rumah Sakit Yustisial.

LHP juga menyebut, tidak ada dokumen yang menunjukkan bahwa Kepala DPRKP melaksanakan verifikasi usulan pada tahap pelaksanaan hibah barang atau jasa. Verifikasi ini seharusnya paling lambat satu minggu setelah dokumen usulan tertulis kebutuhan pelaksanaan anggaran hibah diterima.

"Walaupun tidak ada hasil verifikasi atas usulan hibah, Kepala DPRKP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas nama Gubernur Banten, menerbitkan surat keputusan penetapan penerima hibah dan menerbitkan serta menandatangani NPHD. Selanjutnya PPTK mengajukan dokumen pelaksanaan anggaran hibah kepada KPA melalui Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu, menerbitkan SPP-LS (surat perjanjian pemanfaatan lahan sementara), menyiapkan SPM-LS atas pemberian Hibah untuk ditandatangani KPA," demikian tulis BPK.

Sementara pada poin d disebutkan bahwa tidak ada dokumen laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah dari penerima hibah dan laporan pertanggungjawaban penyaluran hibah oleh Kepala DPRKP kepada Gubernur.

"Tidak terdapat dokumen Monitoring dan Evaluasi oleh Kepala DPRKP dalam pengelolaan hibah untuk melaksanakan pengendalian, monitoring, dan evaluasi atas pelaksanaan Hibah dan Surat Keputusan pembentukkan Tim monitoring dan evaluasi oleh Kepala DPRKP," tulis BPK dalam poin e. 

2. Kondisi tersebut menyebabkan beberapa hal, termasuk risiko

Hibah Pemprov ke Kejati Banten Jadi Catatan BPK, Apa Kata Kejagung?Gedung BPK RI. (IDN Times/Rochmanudin)

Selain itu, BPK menyebut, pengadaan tanah untuk dihibahkan pada DPRKP belum sesuai ketentuan. Diantaranya pada tahap persiapan dan perencanaan.

Kondisi tersebut, kata BPK dalam laporannya, tidak sesuai dengan beberapa aturan--salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah.

Kondisi tersebut menyebabkan beberapa akibat, antara lain realisasi belanja hibah pada DPRKP tidak tertib administrasi dan meningkatnya risiko nilai pembebasan lahan Lahan RS Yustisial yang tidak menguntungkan Pemerintah Provinsi Banten.

3. Ini penjelasan Kapuspenkum Kejagung

Hibah Pemprov ke Kejati Banten Jadi Catatan BPK, Apa Kata Kejagung?Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hukum Ketut Sumedana (dok. Kejagung RI)

Sementara itu, ketika dimintai tanggapannya atas persoalan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten Rangga Adekresna menyatakan, pihaknya tengah mencari tahu informasi terkait hal tersebut.

"Namun demikian hal tersebut juga perlu konfirmasi dari Kejaksaan Agung RI," kata Rangga melalui pesan WhatsApp, Kamis (10/8/2023).

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi mengatakan, tanah hibah tersebut merupakan hibah dari pemerintah ke pemerintah.

"Itu tanah hibah dari G to G, kalau ada kekurangan paling administratif, bukan kesalahan. Kalau administratif tinggal dilengkapi selesai," kata Ketut, Kamis (10/8/2023).

Baca Juga: Pj Gubernur Banten: Bank Banten Segera Pisah dengan BGD

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya