Ini Sanksi Pelanggar PSBB di Kota Tangerang

Perusahaan yang melanggar bisa dicabut izinnya

Kota Tangerang, IDN Times - Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah menerbitkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangerang tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dalam peraturan itu, ada sejumlah sanksi yang diatur dalam penerapan PSBB untuk percepatan penanganan COVID-19 di Kota Tangerang ini.

"Pedoman pelaksanaan sudah tertuang dalam Perwal no 17 tahun 2020. Kami juga sudah membuat Keputusan Wali Kota (Kepwal) No.443/Kep.318-BPBD/2020," tulis Arief dalam keterangan pers, Jumat (16/4).

Baca Juga: Sah, Gubernur Banten Keluarkan Pergub PSBB Tangerang Raya 

1. Pemberlakuan PSBB di Kota Tangerang selama 14 hari

Ini Sanksi Pelanggar PSBB di Kota TangerangANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Dalam perwal tersebut, kata Arief, pemberlakuan PSBB dilaksanakan selama 14 hari yang terhitung mulai 18 April 2020.

"Pemberlakuan pelaksanaan PSBB selama 14 hari berdasarkan rekomendasi gugus tugas percepatan penanganan COVID-9 Kota Tangerang," katanya.

2. Jika warga melanggar? Ini sanksi-sanksinya

Ini Sanksi Pelanggar PSBB di Kota TangerangANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Sementara dalam kepwal yang dikeluarkan Pemerintah Kota Tangerang, tertulis bahwa masyarakat yang berdomisili atau melaksanakan aktivitas di Kota Tangerang wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan.

Adapun sanksi yang tertuang dalam Perwal PSBB ini adalah pelanggar dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, hingga penyitaan paksa sementara terhadap barang atau alat.

3. Jika ada perusahaan yang melanggar akan dberhentikan paksa hingga pencabutan izin

Ini Sanksi Pelanggar PSBB di Kota Tangerang(IDNTimes.com/dok.istimewa)

Arief menjelaskan, sementara jika ada salah badan usaha melakukan pelanggaran, maka aparat penegakan dalam PSBB ini akan penghentian paksa sementara kegiatan atau hingga pembekuan dan pencabutan izin.

"Kami minta masyarakat konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, salah satunya wajib pakai masker dan perlu untuk saling menjaga penerapan PHBS (pola hidup bersih dan sehat) di kehidupan masyarakat," kata Arief. 

Baca Juga: [LINIMASA] Wabah COVID-19 Hantui Warga Banten

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya