Jelang Pemilu Reklame Kandidat Bertebaran, Ini Cara Urus Izinnya

Pasang reklame ga bisa sembarangan

Kota Tangerang, IDN Times - Jelang momen pemilihan umum (pemilu), para kandidat menggunakan berbagai cara untuk mempromosikan diri agar dipilih oleh masyarakat. Salah satu yang biasa dilakukan adalah memasang foto diri kampanye pada media reklame.

Tapi, perlu diketahui, memasang sebuah reklame harus memiliki izin agar kota terlihat rapi dan pemasangan reklame tak dilakukan sembarangan.

Dinas Penanaman Modal dan Layanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang turut memberikan tips untuk mengurus perizinan reklame baru di bawah 24 meter persegi secara daring.

Baca Juga: Bupati Tangerang Siap Terapkan Ganjil Genap Atasi Polusi Jabodetabek

1. Catat baik-baik syarat dan prosedurnya

Jelang Pemilu Reklame Kandidat Bertebaran, Ini Cara Urus Izinnyailustrasi dokumen-dokumen kertas yang berantakan (unsplash.com/andrewilliam)

Kepala DPMPTSP Taufik Syahzaeni mengatakan, sebelum reklame dipasang ada prosedur dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon.

Untuk syarat-syarat yang wajib dimiliki di antaranya adalah scan KTP elektronik, bank garansi jaminan bongkar dan RAB konstruksi reklame, scan PBG reklame/daftar PBG reklame dan surat pernyataan kesanggupan PBG, scan rancangan gambar dan perhitungan struktur yang disahlan oleh ahli bersertifikat dan surat pernyataan bermaterai 10.000, scan asuransi konstruksi reklame yang berlaku satu tahun berjalan.

Selain itu, imbuhnya, harus ada juga scan PBB Persil lokasi reklame, surat kuasa dan scan KTP elektronik jika dikuasakan, gambar/rencana reklame serta titik lokasi pemasangan reklame, scan bukti kepemilikan tanah/surat perjanjian sewa lahan/persetujuan/tidak keberatan lokasi reklame dilengkapi dengan scan KTP asli pemilik lahan.

"(Lalu) Scan surat pertanggungjawaban mutlak, NPWPD, dan PBG reklame ukuran luas mulai dari 16 meter persegi," kata dia, Kamis (31/8/2023).

2. Daftarnya bisa lewat website

Jelang Pemilu Reklame Kandidat Bertebaran, Ini Cara Urus Izinnyailustrasi melanggar privasi (pexels.com/Kevin Paster)

Taufik menuturkan, ada prosedur-prosedur yang haru dilengkapi oleh pemohon. Pertama, pemohon melakukan registrasi secara daring melalui laman perizinanonline.tangerangkota.go.id.

Pemohon kemudian mengunggah persyaratan di laman tersebut, lalu akan ada proses pengecekan kelengkapan berkas dan jika sesuai akan diproses penetapan pengantar data pajak. Selanjutnya, penetapan data pajak dan penerbitan SKPD berdasarkan pengantar data.

"Tahap keenam yaitu mempersiapkan draf izin SK, lalu penginputan data, penyerahan SK, dan penerimaan SK izin oleh pemohon. Setelah itu, reklame dapat dipasang sesuai lokasi yang sudah ditentukan," tuturnya.

3. Taufik diharapkan tak da lagi reklame liar

Jelang Pemilu Reklame Kandidat Bertebaran, Ini Cara Urus IzinnyaReklame yang tumbang di Jalan Sultan Agung, Kota Tegal akibat hujan deras dan angin kencang, Minggu (22/12). IDN Times/Haikal Adithya

Taufik berharap, dengan prosedur yang sudah mudah secara daring dapat dipatuhi. Sehingga, tidak ada lagi reklame-reklame yang melanggar aturan atau tidak memiliki izin di Kota Tangerang.

Masyarakat juga dapat mengakses menu perizinan melalui super apps Tangerang LIVE, yang sudah dapat diunduh di Play Store dan App Store.

Baca Juga: Hingga Agustus 2023, Dishub Kota Tangerang Uji Emisi 39.611 Kendaraan

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya