Kamu Belum Masuk DPT Tangsel? Begini Cara Agar Tetap Bisa Mencoblos

Yang penting kamu sudah punya KTP el ya~

Tangerang Selatan, IDN Times - Komisioner Divisi Data Pemilih KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Ajat Sudrajat menyebut, warga yang memenuhi syarat tapi belum tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih bisa nyoblos di pemungutan suara Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.

“Pemilih yang tidak terdaftar di DPT dia bisa Memilih datang ke TPS membawa KTP elektronik,” katanya kepada wartawan, Selasa (24/11/2020).

Baca Juga: PSI Tangsel: ASN Harus Tetap Netral pada Pilkada Tangsel 2020 

1. Ada warga belum tercoklit, ini alasan KPU Tangsel

Kamu Belum Masuk DPT Tangsel? Begini Cara Agar Tetap Bisa MencoblosIlustrasi Pendaftaran KPU (IDN Times/Sukma Shakti)

Ajat mengatakan alasan warga yang belum dicatat oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) saat pencocokan dan penelitian (Coklit), bisa saja merupaka warga yang baru pindah dan baru punya KTP el Tangsel.

“Jadi wajar kalau masih ada warga yang belum masuk ke DPT,” jelas Ajat.

2. Kamu gak terdaftar di DPT? Kamu hanya pelru tunjukkan KTP el kamu doang ke petugas TPS

Kamu Belum Masuk DPT Tangsel? Begini Cara Agar Tetap Bisa MencoblosIlustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Tetapi prinsipnya, tambah Ajat, meskipun belum masuk ke DPT, sepanjang pemilih punya KTP elektronik terbitan Tangsel maka yang bersangkutan bisa memilih.

“Datang ke TPS menunjukkan KTP elektroniknya. Nanti akan didaftar sebagai pemilih tambahan atau DPTb,” tegasnya.

3. Ribuan orang belum terdaftar DPT Tangsel

Kamu Belum Masuk DPT Tangsel? Begini Cara Agar Tetap Bisa MencoblosSimulasi pemungutan suara. (kominfo.go.id)

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan (Bawaslu Tangsel) menemukan pemilih yang memenuhi syarat, namun tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Bawaslu menyebut ada 1.154 orang yang seharusnya berhak menggunakan hak suaranya di pilkada 9 Desember 2020 nanti.

Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep menjelaskan, tidak terdaftarnya nama dari tujuh kecamatan di Kota Tangsel itu membuat khawatirkan para pemilih. Acep menilai, ribuan calon pemilih itu tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

"Khawatirnya, nanti mereka yang seharusnya terdaftar tak mendapatkan hak suara," kata Acep, Minggu (22/11/2020).

Baca Juga: 1.158 Orang Belum Terdaftar Sebagai Pemilih di Pilkada Tangsel

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya