KASBI: UU Ciptaker Bikin Susah Kaum Buruh

KASBI akan mengikut aksi May Day di Istana Merdeka Jakarta

Tangerang, IDN Times - Serikat buruh Konfederasi KASBI menilai terbitnya aturan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) beserta turunannya membuat kaum buruh khawatir akan nasib buruk yang akan terus menimpa. 

Ketua Umum KASBI Unang Sunarno menjelaskan, banyak pasal dan aturan turunan perubahan pada UU itu yang justru malah membuat kesejahteraan atau kehidupan layak pekerja sulit terwujudkan. Beberapa hal utama, kata Sunar, persoalan mendasar seperti aturan upah, pesangon dan sistem kontrak kerja.

Baca Juga: Ratusan Perusahaan di Banten Tak Bayarkan THR Karyawan 

1. Aturan upah bikin kenaikan gajih semakin susah

KASBI: UU Ciptaker Bikin Susah Kaum BuruhIlustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Di aturan sebelumnya, kata Sunar, ada dewan pengupahan yang terdiri dari serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah yang setiap tahun melakukan survei kebutuhan hidup layak. Hasil survei itu kemudian diterapkan menjadi upah minimum provinsi (UMP) hingga upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Sekarang, kata Sunar, kebijakan tersebut diubah melalui Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan yang memberi perhitungan kenaikan upah berdasar pertumbuhan ekonomi. Sehingga, lanjutnya, jika dilihat kenaikan upah akan sangat kecil angkanya.

"Artinya dampak UU Cipta Kerja ini dipastikan soal upah itu tidak lagi mengacu pada kebutuhan hidup layak kaum buruh dan juga penghapusan upah sektoral. Misalnya sektor kimia, otomotif, perbankan yang industri padat modal itu, semua sudah disamaratakan dengan UMK bagi kota/kabupaten ataupun UMP seperti Jakarta," kata Sunar  kepada IDN Times, Sabtu (29/4/2023).

Baca Juga: Buruh di Jogja Kecewa UU Ciptaker: Kami Dikhianati!  

2. Kontrak kerja bikin pekerja susah jadi karyawan tetap

KASBI: UU Ciptaker Bikin Susah Kaum Buruhilustrasi. Para karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 2019. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Menurut Sunar, sistem hubungan kerja yang diatur dalam UU Ciptaker memang sengaja dibuat oleh pmerintah agar sefleksibel mungkin. "Makanya di UU Ciptaker, (perusahaan) mudah menerima (karyawan), tapi juga mudah juga mem-PHK," ungkapnya.

Selain itu, pada aspek sistem kontrak kerja, aturan baru ini dianggap Sunar mempersulit pekerja menjadi karyawan tetap. "Pekerja baru itu sulit untuk jadi pekerja tetap sulit," kata dia.

Selain itu, jangka waktu kontrak kerja pekerja sebelum menjadi pegawai tetap juga disebut Sunar turut diubah melalui UU Ciptaker. Jika sebelumnya, karyawan hanya maksimal tiga tahun dan dua kali kontrak jika layak harus sudah menjadi pekerja tetap.

"Kalau sekarang kan bisa lima tahun (kontrak) dan kalau sudah lima tahun itu sudah sulit itu untuk jadi karyawan tetap. Dia akan diulang terus (kontraknya) karena gak dibatasi jangka waktunya sampe berapa kali kontrak pun sudah enggak," kata dia.

3. UU Ciptaker bikin perusahaan gampang PHK pekerja

KASBI: UU Ciptaker Bikin Susah Kaum BuruhIlustrasi PHK. (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain itu, perubahan pada aturan pesangon di UU Ciptaker juga dianggap Sunar sebagai cara sistematis membuat buruk nasib buruh. Sebab, menurutnya, hak pesangon ini sebenarnya untuk melindungi pekerja atau buruh supaya tidak di-PHK secara sepihak.

'Sebab perusahaan kalau mau mem-PHK, dia ada tanggung jawab untuk memberikan hak pesangonnya, supaya tidak semena-mena perusahaan. Tapi karena hak pesangonnya dikurangi dari sebelumnya 32 bulan gaji, nah sekarang ini kan maksimal 26 gaji. Itu pun 25 persen dibayarkan melalui JKP dari BPJS," ungkapnya.

Menurut Sunar, perubahan kebijakan di UU Ciptaker ini mengindikasikan ada kemudahan bagi perusahaan-perusahaan untuk melakukan PHK dengan alasan efisiensi karena kerugian.

Jika pada aturan lama, perusahaan yang mengajukan PHK karena alasan kerugian harus diaudit dahulu neraca keuangan selama dua tahun untuk membuktikan mereka rugi. Hal ini, menurut dia, tidak terlihat di UU Ciptaker.

Saat ini, imbuhnya, perusahaan yang mengaku rugi bisa membayar pesangon sesuai  satu kali sesuai (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PMTK), tanpa perlu ada bukti perusahaan itu benar-benar merugi atau tidak. 

"Kalau dulu ga bisa membuktikan, (perusahaan) harus bayar dua kali PMTK," kata dia.

Sunar memastikan, massa KASBI akan melakukan aksi May Day pada 1 Mei mendatang yang mana salah satu tuntutannya adalah mencabut pasal-pasal UU Ciptaker dan turunannya yang menyusahkan kum buruh.

"Untuk wilayah Jakarta-Banten akan aksi di Jakarta Istana negara long march Sudirman sampai Istana Merdeka. Isu besarnya UU Ciptaker dan Permenaker pemotongan upah buruh padat karya orientasi ekspor," kata Sunar.

Baca Juga: Pendatang di Kota Tangerang Diminta Segera Lapor ke RT/RW Setempat

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya