Ratusan Perusahaan di Banten Tak Bayarkan THR Karyawan 

Dari 157 perusahaan yang dilaporkan, baru 40 sudah membayar

Serang, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten mencatat sebanyak 157 perusahaan dilaporkan tidak membayarkan tunjungan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 H.

Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Banten Ruli Rianto mengatakan, tahun ini jumlah pengaduan THR mengalami peningkatan seiring dengan diterapkannya sistem pengaduan online melalui poskothr.kemnaker.go.id.

"Masyarakat sekarang paham dengan tata cara pengaduan dengan sistem online. Makannya (pengaduan THR) selalu meningkat dari tahun ke tahun," kata Ruli saat dikonfirmasi, Jumat (28/4/2023).

Baca Juga: THR Belum Cair, Puluhan Buruh di Banten Mengadu ke Disnaker 

1. Perusahaan yang banyak diadukan dari Tangerang Raya

Ratusan Perusahaan di Banten Tak Bayarkan THR Karyawan Ilustrasi pekerja pabrik (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Perusahaan yang banyak dilaporkan berasal dari wilayah Tangerang Raya. Berikut rinciannya:

  • Kabupaten Tangerang sebanyak 67 perusahaan
  • Kota Tangerang sebanyak 36 perusahaan
  • Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebanyak 25 perusahaan
  • Kabupaten Serang 16 perusahaan
  • Kota Cilegon 7 perusahaan
  • Kota Serang 3 perusahaan
  • Kabupaten Lebak 2 perusahaan
  • Kabupaten Pandeglang 1 perusahaan.

"Yang paling banyak itu di wilayah Tangerang," kata Ruli. 

2. Sebanyak 40 perusahaan telah membayarkan THR

Ratusan Perusahaan di Banten Tak Bayarkan THR Karyawan ilustrasi (IDN Times/Ita Malau)

Dari ratusan laporan yang masuk ke Disnaker Banten, kata Ruli, sebanyak 40 perusahaan yang dilaporkan sudah menyelesaikan kewajibannya membayar THR. Pembayaran THR itu setelah ada mediasi.

"Kemungkinan pekan depan sudah ada hasilnya lagi," katanya.

3. Ada sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak membayar THR kepada pekerjanya

Ratusan Perusahaan di Banten Tak Bayarkan THR Karyawan Ilustrasi industri pabrik (IDN Times/Arief Rahmat)

Jika pihak perusahaan tetap tidak membayarkan THR setelah diperiksa oleh tim pengawas, kata Ruli, Disnaker akan memberikan surat teguran hingga tiga kali. Bila perusahaan itu juga tidak mengindahkan, Disnaker Banten akan mengirimkam rekomendasi sanksi administrasi hingga pembekuan izin usaha.

"Kita sudah siapkan Perintah Tugas kepada seluruh pengawas di UPTD untuk fokus berusaha menyelesaikan persoalan aduan THR," katanya.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Buka Posko Pengaduan THR, Catat Nih Cara Lapornya

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya