Kasus KDRT Budyanto Djauhari Berakhir Damai

Kejari pastikan kasus hukum terus berjalan 

Tangerang Selatan, IDN Times - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang dialami seorang ibu hamil berinisial TM, 23 tahun, yang dilakukan suaminya Budyanto Djauhari berakhir damai.

Meski begitu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel memastikan kasus yang sempat menyita perhatian publik lantaran korban babak belur dan ramai di media sosial tetap berjalan kasus hukumnya.

"Sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan istri," ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tangsel, Herdian Malda Ksastria, Kamis (14/9/2023).

Baca Juga: Pelaku KDRT Tangsel Pernah Terjerat Kasus Narkoba

1. Meski damai, Kejaksaan melanjutkan pengusutan pidananya

Kasus KDRT Budyanto Djauhari Berakhir Damaiilustrasi penganiayaan perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Diketahui, Budyanto Djauhari menganiaya istrinya di rumah kontrakannya di Cluster Diamond,Perumahan Serpong Park, Kelurahan Jelupang, Serpong Utara, pada Rabu, 12 Juli 2023.

Malda menegaskan, meski telah ada kesepakatan damai antara kedua pihak tidak menghentikan proses hukum. "(Penyidikan kasus tindak pidana) Masih berjalan dan sedang proses sidang," tegasnya.

2. Korban sempat dipertemukan dengan pelaku sebelum damai

Kasus KDRT Budyanto Djauhari Berakhir DamaiIlustrasi Kekerasan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Tiara Maharani, Muhammad Rizki Firdaus membenarkan telah ada kesepakatan damai antara kedua pihak.

Surat perdamaian dilayangkan ke Kejari Tangsel demi meringankan hukuman terdakwa Budyanto Djauhari.

"Berdasarkan informasi yang saya terima bahwa sempat ada pertemuan antara korban dan pelaku. Bicara soal perdamaian," terangnya.

Baca Juga: Budyanto Djauhari, Pelaku KDRT Tangsel Diancam Penjara 5 Tahun

3. Sidang sedang berlangsung

Kasus KDRT Budyanto Djauhari Berakhir DamaiIlustrasi PN Tangerang (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Budyanto Djauhari dalam kasus ini disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Jeratan pasal pidana umum ini diketahui saat proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Mapolres Tangsel kepada jaksa penuntut umum.

"Sidang sudah berlangsung. Sekarang sudah masuk dalam tahapan saksi yang meringankan terdakwa," ujar Rizki Firdaus.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya