Kasus Margatirta, Aktivis: Ganti Rugi Harus Sesuai Harga Pasar

Pemerintah mestinya jamin hak tanah rakyatnya

Lebak, IDN Times - Kasus penyerobotan lahan warga Desa Margatirta Lebak oleh Mulyadi Jayabaya mendapat perhatian banyak pihak. Salah satunya dari organisasi Blok Politik Pelajar.

Kepada IDN Times, aktivis Blok Politik Pelajar Muhamad Iqbal Ramadan menilai praktik penggusuran di Indonesia selalu ada dikarenakan minimnya perhatian terhadap rakyat kecil dan minimnya pengawasan terhadap pemerintah daerah.

Baca Juga: Penguasa Memaksa, Kiamat Kecil di Desa Margarita Lebak

1. Pembangunan untuk kepentingan umum mestinya ada musyawarah

Kasus Margatirta, Aktivis: Ganti Rugi Harus Sesuai Harga Pasarilustrasi/ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Kata Iqbal, pemerintah seharusnya menjamin dan memberikan hak atas tanah masyarakatnya. Dalam beberapa kasus, pemerintah justru bertindak sebaliknya.

Dalam kasus Desa Margatirta, dia menilai, semua pihak seharusnya melaksanakan  ketentuan UU nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. "(Dalam UU itu) mewajibkan adanya musyawarah dan mekanisme penilaian independen," kata Iqbal.

Upaya itu, terkait dengan nilai harga tanah, supaya diberikan ganti rugi sesuai dengan harga pasar.

2. Aparat penegak hukum harusnya bertindak

Kasus Margatirta, Aktivis: Ganti Rugi Harus Sesuai Harga PasarIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Iqbal mengatakan, pihaknya meminta aparat penegak hukum bertindak menangani kasus penyerobotan lahan dan tindakan melawan hukum mantan Bupati Lebak ini.

"Bagi saya tertutupnya mata penegak hukum dalam segala permasalahan penggusuran dengan jelas memperlihatkan bahwa penegakkan hukum di negara ini bukan dikarenakan berpihaknya terhadap keadilan," kata dia.

3. Bupati Iti Jayabaya jangan kesankan diri berlaku nepotisme

Kasus Margatirta, Aktivis: Ganti Rugi Harus Sesuai Harga PasarBupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Iqbal menerangkan, pembangunan seharusnya selaras dengan prinsip-prinsik hak asasi manusia. Pembiaran terhadap kasus penggusuran menunjukan dengan gamblang bahwa pemerintah tidak paham mengenai asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Kata Iqbal, jangan sampai pembiaran pada kasus Margatirta ini mengesankan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya permisif dengan praktik nepotisme.

"Soal perilaku nepotismenya bagi saya cukup menampar amanat reformasi," kata Iqbal.

Baca Juga: Eks Bupati Buka Lahan, padahal RTRW Margatirta Masih Kawasan Pertanian

Jayabaya: Kami beli tanah yang ditawarkan warga

Saat dikonfirmasi sebelumnya, Mulyadi Jayabaya melalui juru bicaranya Agus Wisas mengakui, pihaknya lah yang membeli tanah warga di Desa Margatirta.

Mulyadi merupakan mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya dan kini jadi pemilik JB Group. 

Namun, Agus menegaskan, pembelian tanah terjadi justru karena ada permintaan warga setempat yang sedang membutuhkan uang.  "Jadi tidak ada niat ngebebasin tanah. Kami investasi. Ada orang datang jual tanah ke kita, dilihat, kita beli lah," kata Agus melalui sambungan telepon, Sabtu (26/3/2022).

Dengan demikian, dia menegaskan bahwa masalah yang muncul saat ini bukanlah sengketa lahan.

Agus juga menilai, kabar soal harga tanah Rp20 ribu per meter itu, tidak tepat. Menurutnya,  harga tanah yang dibeli dari warga di desa itu bervariasi. "Ada yang Rp30 ribu ada yang Rp40 ribu (per meter). Yang pinggir jalan masa sama harganya," kata dia. 

Di sisi lain, pihaknya tidak bisa terbuka ke setiap orang mengenai berapa harga tanah.  "Kenapa? Karena nanti ada kecemburuan. Harganya gak sama," kata dia. 

Soal lahan yang sudah diratakan dengan alat berat dari Jayabaya, menurut Agus, berarti lahan tersebut sudah dibeli. Kalau ternyata sebaliknya, kemungkinan ada kesalahan di pihak pekerja yang mengeksekusi.

"Kalau sudah ada transaksi baru dah (dibuka). Kan bisa lapor, bisa ke pihak berwajib (karena) penyerobotan tanah," kata dia. 

Terkait adanya pertemuan perwakilan warga dengan Nabil Jayabaya, Agus mengaku tidak tahu. "Tapi karena yang belinya Pak Jayabaya, masa datang ke anaknya? Menurut saya, boleh silaturahmi, tapi kan ga solutif. Datang saja tuh ke Warung Gunung (rumah Jayabaya)," kata dia.

Agus memastikan bahwa pembelian lahan yang pihaknya lakukan bertujuan untuk pembangunan jalan yang akan menjadi akses warga dan rencana proyek pengolahan limbah.

"Tanah yang di dalam itu gak ada nilainya, kalau gak dibikin jalan. Makanya, dibikin dulu jalan supaya ada nilainya," imbuhnya. 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya