Kejari Tangsel Menyidiki Korupsi Kredit Bank Banten

Duh, ada kasus korupsi lagi aja nih!

Tangerang Selatan, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) menaikkan kasus dugaan korupsi pemberian kredit Bank Banten kepada CV Mega Larasindo Utama menjadi penyidikan. Kasus ini diduga terjadi pada tahun 2018.

"Dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim pidsus, terdapat dugaan tindak pidana korupsi sehingga statusnya dinaikkan menjadi penyidikan," kata Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Tangsel, Hasbullah, Selasa (24/10/2023).

Baca Juga: Kredit Macet di Bank Banten Masih Sisa Rp247 Miliar

1. Kasus ini bermula dari proyek pembangunan masjid

Kejari Tangsel Menyidiki Korupsi Kredit Bank BantenIlustrasi pekerjaan proyek.(ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

Kasus ini bermula ketika tahun 2018, CV Mega Larasindo Utama ditunjuk sebagai pemenang lelang pekerjaan jasa konstruksi pembangunan Masjid Pusdiklat Kementerian Ketenagakerjaan RI dengan nilai kontrak sebesar Rp1.065.299.000.

Kemudian CV Mega Larasindo Utama mengajukan kredit sebesar Rp1.000.000.000 kepada Bank Banten. Dan atas pengajuan tersebut, PT Bank Banten, hanya menyetujui pemberian kredit sebesar Rp550.000.000.

2. Bank Banten tidak dapat melakukan auto debet karena hal ini

Kejari Tangsel Menyidiki Korupsi Kredit Bank BantenDok. Instagram Bank Banten

Hasbullah mengungkap, dalam pelaksanaannya sesuai dengan kontrak, uang proyek tersebut dibayarkan melalui rekening CV Mega Larasindo di Bank Jabar Banten atau BJB bukan kepada Bank Banten.

"Tetapi kreditnya melakukan peminjaman kredit terhadap pekerjaan tersebut di Bank Banten sehingga Bank Banten setiap kali ada pencairan tidak dapat melakukan auto debit sehingga tidak bisa mengontrol pembayaran yang dilakukan," jelasnya.

3. Tim penyidik terus mengumpulkan bukti

Kejari Tangsel Menyidiki Korupsi Kredit Bank Bantenilustrasi uang (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Untuk itu, penyidik Kejari Tangsel sedang mengumpulkan sejumlah bukti-bukti terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan Negara.

"Sampai saat ini estimasi yang kami hitung kerugian negara sebesar Rp550 juta. Tapi itu masih berkembang karena kami akan melakukan perhitungan kerugian negara melalui auditor yang berkompeten untuk itu semua," kata Hasbullah. 

Baca Juga: Eks Pejabat Bank Banten Divonis 3 Tahun Penjara 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya