Kejari Tangsel Serahkan Aset Sitaan Indra Kenz ke 145 Korban

Total aset yang diserahkan ada 39 item

Tangerang Selatan, IDN Times - Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mengeksekusi barang bukti atas kasus yang menyeret Indra Kesuma alias Indra Kenz terpidana kasus penipuan modus trading Binomo. Salah satu putusan tersebut ialah penyerahan aset sitaan kepada 145 orang korban.

Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 2029 K/Pid.sus/2023 tanggal 21 Juni 2023. 

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Silpia Rosalina mengatakan, kegiatan ini merupakan rangkaian eksekusi yang sudah dimulai dari eksekusi badan pada 18 Agustus 2023.

"Perlu kami jelaskan bahwa eksekusi ini ada dua bentuk, eksekusi badan dan eksekusi barang bukti. Eksekusi badan telah kami lakukan tanggal 18 Agustus 2023 dan Indra Ken sekarang berada di Rutan Klas I Jakarta Pusat," kata Silpi, Rabu (30/8/2023).

Baca Juga: Banding Dikabulkan, Aset Indra Kenz Dikembalikan ke Korban Binomo

1. Aset Indra Kenz yang disita diserahkan ke korban

Kejari Tangsel Serahkan Aset Sitaan Indra Kenz ke 145 KorbanIDN Times/Muhamad Iqbal

Berdasarkan putusan MA, kata Silpia, Indra Kenz dihukum penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan penjara.

Selain itu, dalam putusan MA juga memerintahkan Kejaksaan untuk memberikan aset sitaan--yang totalnya ada 39 item-- kepada para korban.

"Hari ini kami laksanakan dengan mengundang seluruh saksi korban, kalau lihat dari list 145 orang. Namun tadi perwakilan penyerahan barang bukti ini kami serahkan ke paguyuban sesuai putusan MA tersebut. Ada 39 item barang bukti yang secara garis besarnya ada tanah dan bangunan. Itu ada berapa wilayah, di Sumatra, dan Tangsel," kata Silpi.

2. Tesla dan Ferari juga diserahkan ke korban

Kejari Tangsel Serahkan Aset Sitaan Indra Kenz ke 145 KorbanIDN Times/Muhamad Iqbal

Selanjutnya, kata Silpi, ada mobil Tesla dan Ferari, dua jam tangan serta uang senilai Rp5 miliar lebih.

"Ini per tanggal 30 Agustus 2023 kami pindah bukukan dari rekening RPL kami, ke rekening paguyuban (korban)," kata Silpi.

3. Indra Kenz Divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar

Kejari Tangsel Serahkan Aset Sitaan Indra Kenz ke 145 KorbanPembacaan tuntutan terhadap terdakwa Indra Kenz (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Sebelumnya diberitakan, Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022). Selain itu, Indra Kenz juga dihukum membayar denda sebesar Rp5 miliar.

"Menyatakan terdakwa Indra Kenz terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen," kata Hakim Rahman Rajagukguk.

Baca Juga: Sidang Indra Kenz Sempat Ricuh, Korban Teriaki Youtuber Ini

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya