Ketua RT di Kota Tangerang Belum Dapat Sosialisasi PPKM Mikro

PPKM Mikro diberlakukan mulai hari ini

Kota Tangerang, IDN Times - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro di Kota Tangerang mulai berlaku hari ini. Jika dilihat dari aturan tersebut, pembatasan ke lingkungan RT dan RW lebih menjadi prioritas.

Sementara itu saat dikonfirmasi salah ketua RT yakni Ketua RT 03, RW 01 Kelurahan Suka Asih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Tubagus Muhamad Adriatmira mengaku pihaknya belum mendapat arahan soal penerapan PPKM Mikro ini.

Baca Juga: Ratusan Kantong Plasma Sudah Disalurkan PMI Kota Tangerang

1. Ketua RT di Suka Asih Tangerang belum dapat sosialisasi

Ketua RT di Kota Tangerang Belum Dapat Sosialisasi PPKM MikroPSBB di Kota Tangerang (ANTARA FOTO/Fauzan)

Adri mengatakan, pihaknya belum mendapat surat atau informasi apapun soal penerapan pembatasan di tingkat RT dan RW. Pihaknya mengatakan dirinya hanya mengetahui adanya Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) yang dilakukan pada tahun lalu.

"Belu ada lagi , yang tahun kemarin (PSBL) saya kita sudah selesai kan tapi gak ada info lagi," kata Adri saat dikonfirmasi, Selasa (9/2/2021).

Adri mengatakan selama ini pihaknya mengetahui aturan-aturan penanganan COVID-19 hanya melalui berita di media. "Kalo itu kita batasannya (aturannya) lihat di media saja tapi belum ada sosialisasi," kata Adri.

Baca Juga: Dilakukan dari Tingkat RT, Begini Loh Aturan PPKM Mikro di Tangerang

2. Di Poris Plawad Indah juga belum ada sosialisasi

Ketua RT di Kota Tangerang Belum Dapat Sosialisasi PPKM MikroANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Serupa Adri, Ketua RT 02 RW 02 Kelurahan Poris Plawad Indah, Kecamatan Cipondoh bernama Turidi menyebut pihaknya juga belum mendapat arahan dan sosialisasi penerapan PPKM Mikro.

"Belum ada arahan lagi," singkatnya.

3. Hari ini Pemkot Tangerang sudah menerapkan PPKM Mikro

Ketua RT di Kota Tangerang Belum Dapat Sosialisasi PPKM MikroWali kota Tangerang, Arief Wismansyah melakukan pemantauan terhadap protokol kesehatan di fasilitas publik (Instagram.com/@ariefwismansyah)

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, sudah menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis Mikro jauh hari sebelum adanya aturan baru ini. Penerapan serupa ini bernama Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) RW untuk menekan penyebaran COVID-19 di pemukiman warga dari akhir 2020 lalu.

"Jadi sebenarnya kita punya PSBL sekarang kita mendapatkan Instruksi Mendagri untuk PPKM Mikro. Ada sedikit perbedaan aturannya, yang tadi itu zona kuning kasusnya 1-3 kasus sekarang kuning di atas 3 itu sudah zona merah," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Selasa (9/2/2021).

Baca Juga: Pemkot Tangerang Sudah Terapkan "PPKM Mikro" Sejak 2020

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya