Knalpot Motor Berisik, Pengendara Siap-siap Kena Tilang Polres Tangsel

Polisi bakal siapkan alat pengukur suara kendaraan

Tangerang Selatan, IDN Times - Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) bakal menindak pengendara yang kendaraannya dipasang knalpot berisik. Saat ini, Kepolisian tengah menggelar Operasi Zebra 2020.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Bayu Marfiando saat melakukan sosialisasi kepada pengendara di Bundaran Alam Sutera, Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangsel, Senin (26/10/2020).

Baca Juga: Kawasan Bintaro Rawan Begal Payudara, Ini Tindakan Polres Tangsel

1. Polisi siapkan alat ukur suara

Knalpot Motor Berisik, Pengendara Siap-siap Kena Tilang Polres TangselIDN Times/M Iqbal

Bayu menjelaskan, penilangan itu akan menggunakan sebuah alat ukur kebisingan dengan cara ditempelkan kepada kendaraan.

"Nanti kita akan menggunakan Sound Laser Tester dengan mengukur intensitas bunyi adalah desibel (dB)," terangnya.

2. Knalpot suara berisik langsung kena tilang

Knalpot Motor Berisik, Pengendara Siap-siap Kena Tilang Polres Tangselmassa parade dengan knalpot brong (IDN Times/Ayu Afria)

Menurutnya, knalpot bising atau racing merupakan pelanggaran laik jalan. Pelanggaran itu nantinya akan dilakukan tindakan sanksi yang dikenakan bagi pengemudi sepeda motor yang melanggar berupa tilang dengan pengenaan pasal 285 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.

"Ambang batas kebisingan kendaraan bermotor tipe baru diatur dalam Permen Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009, contoh sepeda motor diatas 175 cc desibel tahap pertama maksimal 90, tahap kedua maksimal 83," tuturnya.

3. Polres Tangsel bakal kordinasi dengan DLH Kota Tangsel

Knalpot Motor Berisik, Pengendara Siap-siap Kena Tilang Polres TangselKasat Lantas Polres Tangsel, AKP Bayu Marfiando (Dok. IDN Times/E. Huda))

Terkait dengan hal tersebut, Bayu menjelaskan, akan berkoordinasi dengan Dinas atau suku Dinas Lingkungan Hidup untuk menyiapkan dukungan alat.

"Dinas LH diharapkan menyiapkan dukungan alat dan personel yang mengoperasikannya untuk melaksanakan tindak pelanggaran knalpot bising," kata dia. 

Diketahui, standar tingkat kebisingan knalpot sudah ditentukan di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru. Untuk motor 80cc – 175cc, maksimal bising 83 dB dan di atas 175cc maksimal bising 80 dB.

Baca Juga: Tangsel Masih Zona Merah COVID-19, Airin: Kematian karena Komorbid 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya