Korupsi Dana Hibah, Rita Juwita Jabat Dewan Kehormatan KONI Tangsel

Tangerang Selatan, IDN Times - Meski sudah divonis bersalah atas kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rita Juwita didaulat menjadi Dewan Kehormatan KONI Tangsel periode 2021-2025.
Nama Rita, termuat dalam lampiran Surat Keputusan (SK) Ketua KONI Banten nomor 11/KONI-BTN/SK-BO/II/2022.
Baca Juga: Korupsi Dana Hibah, Eks Ketua KONI Tangsel Divonis 1 Tahun
1. Keberadaan Rita sudah sesuai AD/ART
Ketua KONI Tangsel M Hamka Hamdaru menjelaskan, nama narapidana korupsi Rita Juwita masuk dalam susunan kepengurusan karena sesuai dengan bunyi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
"Bu Rita ada karena sesuai AD/ART KONI. Mantan Ketua KONI adalah anggota dewan kehormatan seumur hidup," kata Hamdaru melalui percakapan WhatsApp, Selasa (22/2/2022).
2. KONI Tangsel sudah konsultasi soal Rita ke KONI Banten
Hamka menyebut, pihaknya sudah melakukan konsultasi ke KONI Provinsi Banten terkait kasus hukum yang dilakukan Rita Juwita. Namun, aturan organisasi memerintahkan Rita masuk dalam kepengurusan.
"Nah memang dalam AD/ART KONI tidak membahas jika ada ketua yang bermasalah dengan hukum," kata dia.
3. PN Tipikor Serang vonis Rita bersalah karena lakukan korupsi
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang memvonis satu tahun penjara mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan Rita Juwita dalam perkara korupsi dana hibah KONI Rp1,1 miliar.
Sementara, Mantan Bendahara KONI Tangsel Suharyo divonis 1,5 tahun penjara dalam perkara tersebut.
Majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi menilai Rita dan Suharyo terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah tahun anggaran 2019 secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp1,1 miliar.
Menurut Majelis Hakum, keduanya terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rita Juwita dengan pidana penjara selama satu tahun dan menjatuhkan pidana denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Atep saat membacakan putusan, Senin (21/2/2022).
Baca Juga: Eks Ketua dan Bendahara KONI Tangsel Dituntut 1,5 Tahun Penjara