KPU Kota Tangerang Tetapkan 677 Bacaleg Lolos Daftar Caleg Sementara

86 orang dinyatakan tak memenuhi syarat

Kota Tangerang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Pemilu tahun 2024. Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Tangerang, Rustana mengatakan, dari 763 bakal calon legislatif (bacaleg) yang mengajukan, sebanyak 677 orang memenuhi syarat. 

Rustana mengungkap, 86 bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Ini merupakan penetapan pencermatan rancangan ini sudah di umumkan kepada peserta partai politik pada Jumat (18/8/2023).

"Yang tidak memenuhi syarat ini masih memungkinkan kalau ia ingin mengganti ya karena yang menjadi dasar itu adalah kuota ketika melakukan pendaftaran di awal pada tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 Mei," kata Rustana, Senin (21/8/2023).

1. Puluhan bacaleg yang TMS bisa diganti dengan orang lain

KPU Kota Tangerang Tetapkan 677 Bacaleg Lolos Daftar Caleg Sementarailustrasi dokumen-dokumen kertas yang berantakan (unsplash.com/andrewilliam)

Rustana menyampaikan, terkait 86 bacaleg TMS masih bisa diperbaiki dan parpol bisa menggantikannya dengan figur lain dengan syarat yang ditetapkan.

“Misalkan di tanggal 1 sampai 14 Mei itu kan ada 15 caleg nih, tiba-tiba di perbaikan berkurang menjadi 9, terus kemudian di vermin akhir perbaikan nambah 1 jadi 10. Nah sekarang di DCS-nya 13 yah itu dia bisa nambah 2 lagi, jadi harus sama," kata Rustana.

2. Pemungutan suara 14 Februari 2024

KPU Kota Tangerang Tetapkan 677 Bacaleg Lolos Daftar Caleg SementaraIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebagaimana diketahui, DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebut telah menyepakati jadwal tahapan Pemilu 2024. Pemilu 2024 akan berlangsung pada 14 Februari, tahun depan. 

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan KPU dan pihaknya telah sepakat bahwa tahapan pemilu akan dimulai pada 14 Juni 2022. 

3. Durasi masa kampanye 75 hari

KPU Kota Tangerang Tetapkan 677 Bacaleg Lolos Daftar Caleg SementaraIDN Times/Galih Persiana

Puan juga juga menyebut beberapa waktu lalu bahwa durasi masa kampanye yang disepakati oleh DPR dan KPU selama 75 hari. Sebelumnya, KPU akan mengusulkan masa kampanye selama 90 hari sesuai dengan pesan Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

“Durasi masa kampanye sudah ditetapkan disepakati akan dilaksanakan 75 hari sehingga diharapkan pendistribusian logistik bisa segera ditetapkan KPU,” tuturnya.

Dan durasi masa kampanye sudah ditetapkan disepakati akan dilaksanakan selama 75 hari sehingga memang dihgarapkan pendistribusian logistik dan produksi logistik bisa segera ditetapkan KPU sehingga sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati.

Baca Juga: Kemarau, Pemkot Tangerang Bentuk Tim Siaga Bencana

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya