KPU Lebak Tetapkan 560 Bacaleg Jadi DCS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lebak, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menetapkan 560 bakal calon legislatif (bacaleg) lolos daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Lebak yang akan mengikuti kontestasi Pileg 2024. Sebanyak 88 bacaleg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS.
Ketua KPU Lebak Ni'matullah mengatakan, hasil itu diketahui setelah pihaknya memverikasi secara administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif tingkat Kabupaten Lebak.
"Hasil penetapan itu yang memenuhi syarat ada 560 calon dan tidak memenuhi syarat 88 calon," kata Ni'matullah, Senin (21/8/2023).
Baca Juga: Jadi Kota Baru, Penduduk Maja di Lebak Tak Bertambah Signifikan
1. Tahapan selanjutnya adalah uji publik
Adapun tahapan selanjutnya adalah uji publik dimana masyarakat dipersilakan untuk melihat dan melaporkan calon yang memang diduga bermasalah.
"Kita berikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan uji publik selama 10 hari ke depan," kata dia.
2. Bawaslu akan memperketat pengawasan
Sementara itu, Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat mengatakan, pihaknya segera mengumpulkan seluruh panitia pengawas kecamatan (panwascam) untuk memperketat pengawasan DCS.
"Kita sudah koordinasi dengan staf kebetulan saya baru. Bawaslu siap menghadapi ke depannya seperti apa, kita juga merapatkan barisan. Pengetatan pengawasan akan kita lakukan," kata dia.
3. Ini asal partai bacaleg yang TMS
Diketahui, 88 Bacaleg yang dinyatakan TMS berasal dari Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garuda, Partai Bulan Bintang, Partai Buruh dan PSI.
Baca Juga: Kemarau, Harga Beras di Lebak Naik